Pelaku Memaksa Korban Agak Tak Bersuara

- Senin, 24 Februari 2020 | 15:37 WIB
AKUI PERBUATAN: Pelaku (kiri) diamankan petugas kepolisian setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah kafe di Jalan Kusuma  Bangsa, Tarakan Timur.
AKUI PERBUATAN: Pelaku (kiri) diamankan petugas kepolisian setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah kafe di Jalan Kusuma Bangsa, Tarakan Timur.

TARAKAN - IS, seorang karyawan di salah satu kafe di Jalan Kusuma Bangsa, Tarakan Timur ditangkap polisi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Lebih parahnya lagi, aksi pencabulan yang dilakukan oleh IS tersebut dilakukan di toilet kafe di tempat IS bekerja, Senin (17/2) sekira pukul 13.00 WITA.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Muhammad Aldy membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku. Diketahui, foto pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian menyebar. “Kejadiannya sudah terjadi beberapa hari sebelumnya, namun pelaku diamankan pada Jumat (23/2),” katanya.

Diceritakan Aldy, kejadian itu bermula saat korban, datang ke kafe tersebut bersama kerabatnya. Saat itu korban ke toilet untuk buang air kecil tanpa didampingi orang tuanya. Pelaku juga datang ke toilet dengan maksud ingin mengganti tisu yang ada di toilet itu. Saat masuk ke dalam toilet, pelaku mendapati toilet yang dimasuki oleh korban dalam keadaan tidak terkunci.

“Dia lihat ada anak kecil dan masuk ke dalam, kemudian kunci pintu. Pelaku langsung melakukan pelecehan seksual terhadap anak itu,” tuturnya.

Didapati pelaku melakukan pelecehan pada bagian kemaluan korban. Awalnya korban enggan menceritakan kepada orang tuanya. Namun berselang beberapa hari, ia lantas bercerita dengan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Ia membeberkan bahwa karyawan kafe tersebut yang melakukannya dan ia masih ingat dengan muka pelaku.

Mendengar cerita, kerabat korban sempat naik pitam kemudian mendatangi tempat pelaku bekerja. Di situ pelaku didapati oleh kerabat korban dan pelaku sempat diamuk. Pihak kepolisian yang mendapati laporan itu, langsung menuju ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, ia sempat mengancam korban secara perlahan untuk diam saat berada di dalam toilet. Bahkan si anak sempat ketakutan dan diam saja,” jelas Aldy.

Saat diamankan polisi, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Di rutan Mapolres Tarakan pelaku ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Untuk pelaku akan kami kenakan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76-E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Musli selaku perwakilan kafe tempat kejadian saat dikonfirmasi membenarkan. Pihaknya pun meminta maaf kepada masyarakat terhadap kejadian itu. “Kami sangat menyesali kejadian tersebut, kami pastikan yang bersangkutan sudah kami serahkan ke pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti,” singkatnya. (zar/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X