Pemprov Godok Rapergub LP2B

- Senin, 24 Februari 2020 | 15:02 WIB
REGULASI: Salah satu lahan pertanian masyarakat di Tanjung Selor Ibu Kota Kaltara. Untuk melindungi lahan pertanian di Kaltara agar tetap eksis, Pemprov Kaltara akan menggodok rapergub LP2B.
REGULASI: Salah satu lahan pertanian masyarakat di Tanjung Selor Ibu Kota Kaltara. Untuk melindungi lahan pertanian di Kaltara agar tetap eksis, Pemprov Kaltara akan menggodok rapergub LP2B.

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggodok rancangan peraturan gubernur (rapergub) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangung (DPKP) Kaltara, Andi Santiaji Pananrangi mengatakan, ini penting dilakukan untuk melindungi lahan pertanian di Kaltara. Utamanya di kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.

Setidaknya, dengan regulasi tersebut nantinya dapat memberi kepastian hukum terhadap masyarakat. Termasuk untuk keberlangsungan sektor pertanian di provinsi termuda Indonesia ini. 

"Mungkin nanti akan dilakukan kerja sama dengan Universitas Borneo Tarakan (UBT) untuk melakukan kajian sebagai dasar penetapan pergub itu. Karena tanpa kajian ini, tidak dapat kita lakukan itu," ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor akhir pekan kemarin.

Pada prosesnya, harus dilakukan survei ke lapangan untuk melihat kondisi riil. Targetnya. payung hukum ini harus tuntas paling lambat enam bulan sejak adanya hasil kajian yang dilakukan itu. "Insyaallah pertengahan tahun ini sudah bisa jadi pergub," sebutnya.

Disinggung soal potensi LP2B di provinsi termuda Indonesia ini, ia menegaskan, sebagaimana yang selalu disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie, bahwa keberadaannya cukup luas dan berpotensi. Artinya, untuk kesinambungan pertanian di Kaltara, itu sangat besar.

Hanya saja, pihaknya juga melihat dari regulasi dan jumlah penduduk. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri, agar bersama-sama turun meningkatkan pertanian di provinsi ke-34 ini. "Siapa lagi yang akan membangun pertanian di Kaltara, jika bukan masyarakat Kaltara sendiri," sebutnya.

Adapun, dari lima kabupaten/kota di Kaltara ini, potensi pertanian terbesar itu ada di Nunukan dan Bulungan. Tapi, yang luas itu dari sektor perkebunan, dalam hal ini perkebunan kelapa sawit. "Pastinya kita hanya melakukan teknisnya, nanti yang menetapkan itu tetap Gubernur, karena dalam bentuk pergub," ucapnya.

Intinya, rencana pembuatan regulasi ini untuk melindungi LP2B di Kaltara serta mendukung rencana pengembangan pertanian yang masuk dalam perencanaan di tahun 2020 dan seterusnya. (iwk/eza)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X