Kecepatan Ideal di Gunung Selatan 40 Km per Jam

- Minggu, 23 Februari 2020 | 10:44 WIB
Kawasan di Gunung Selatan, Tarakan
Kawasan di Gunung Selatan, Tarakan

TARAKAN – Sejumlah kecelakaan terjadi di Jalan Gunung Selatan. Minimnya rambu turut menjadi pemicu. Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan mengusulkan ke Dishub Kaltara perangkat keamanan berlalu lintas dapat dipasang di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Darat pada Dishub Tarakan Mohdi menjelaskan, Dishub Tarakan mengusulkan beberapa titik jalan wewenang Pemprov Kaltara agar segera dipasang rambu-rambu dan pengamanan jalan.

“Gunung Selatan ini sama sekali belum terdapat rambu-rambu bahkan pengaman jalan. Sehingga ini menjadi keprihatinan kita bersama. Oleh karena itu kami mengusulkan agar dipasang rambu-rambu dan guardrail di lokasi itu. Termasuk juga kami mengusulkan beberapa titik jalan lainnya,” ujarnya, kemarin (22/2).

Rerata kecelakaan yang terjadi di Gunung Selatan, kata dia, berakhir fatal.

“Sejauh ini kami melihat cukup banyak kecelakaan yang terjadi di sana. Hal itu yang membuat kami memaksimalkan paling tidak ada pengaman yang sudah dipasang tahun ini. Semestinya untuk di Jalan Gunung Selatan itu kendaraan dianjurkan berjalan dengan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Itu karena banyaknya tikungan terjal dan minimnya lebar pada jalan,” tukasnya.

Tak hanya rambu, marka juga dibutuhkan. Misalnya menjadi petunjuk bagi pengendara saat akan menyalip atau berpapasan dengan pengendara lain.

“Marka di itu juga sudah kami sampaikan pada Januari lalu, karena sejauh ini tidak ada marka yang ada di jalan sana (Gunung Selatan). Ada pengendara balapan, mengambil lajur pengendara arah berlawanan. Itu kan bahaya sekali apalagi saat berada di tikungan. Selain itu juga rambu-rambu tambahan seperti peringatan awas jurang dan peringatan berhati-hati karena banyaknya hewan untuk mencegah adanya hewan yang tertabrak,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya cermin cembung juga dibutuhkan pada setiap tikungan.

“Kami juga telah mengusulkan agar di tempat itu minimal ditempatkan cermin cembung minimal pada setiap tikungan. Supaya kendaraan yang hendak menikung dapat melihat kendaraan dari arah berlawanan sebelum menikung,” tukasnya.

Kepala Bidang Pertamanan dan Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Broto Subagyo mengatakan, jika sejauh ini pihaknya telah melaporkan kepada Pemprov untuk pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Gunung Selatan. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan dan aksi kriminal.

“Kami sudah melaporkan dan mengusulkan kondisi Jalan Gunung Selatan yang saat ini belum terdapat PJU. Mengingat karena banyaknya kecelakaan dan aksi kriminal di malam hari. Sehingga menurut kami memang perlu terpasang PJU di beberapa titik tertentu,” pungkasnya.

Ia belum dapat memastikan apakah PJU akan diadakan tahun ini. “Kami belum bisa memastikan apakah PJU sudah dapat dihadirkan tahun ini. Itu karena kami di sini hanya bersifat memberikan pelaporan dan usulan. Tapi sejauh ini kami selalu berupaya agar jalan itu bisa diperhatikan,” pungkasnya. (*/zac/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X