Dukungan Hafid-Makinun Berkurang 2 Ribuan

- Minggu, 23 Februari 2020 | 10:42 WIB

TANJUNG SELOR - Syarat dukungan H. Abdul Hafid Ahmad dan Makinun Amin, S.H, bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen berkurang sekitar 2.000-an. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, syarat dukungan Hafid-Makinun sebanyak 57.510 yang diserahkan ke KPU Rabu 19 Februari telah dilakukan pengecekan awal.

“Jadi tinggal sekitar 55 ribu dukungan. Tapi, jumlah dan sebarannya tetap memenuhi syarat minimal. Sehingga tetap kami terima,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor.  

Dijelaskannya, pengecekan tersebut baru tahap awal yang dilakukan terhadap syarat dukungan bakal paslon perseorangan itu. Sebab, masih ada tahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). 

“Di tahap ini (vermin dan verfak), syarat dukungan itu tentu masih bisa berkurang lagi. Karena pada proses penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran belum terhitung yang dukungan ganda dan lain sebagainya,” jelas Suryanata. 

Adapun tahapan vemin yang akan dilakukan oleh KPU Kaltara dimulai pada 24 Februari hingga 22 Maret 2020. Pada tahap vermin ini waktunya cukup lama, jika ditemukan ada yang tidak sesuai, maka itu akan ditindak lanjut pada tahapan berikutnya. 

Selanjutnya, syarat dukungan bakal paslon yang telah divermin itu diserahkan kepada KPU kabupaten/kota pada 22 sampai 24 Maret 2020, yang kemudian disampaikan lagi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 26 Maret hingga 2 April 2020. 

“Setelah itu, baru dilakukan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan pada 26 Maret hingga 15 April. Nah, di sini (verfak) akan kelihatan siapa yang mendukung dan tidak, karena dilakukan secara keseluruhan,” sebutnya. 

Setelah tahapan verfak dan rekapitulasi hasil verfak selesai hingga ke tingkat bawah hingga ke provinsi, baru dilanjutkap pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bagi bakal paslon perseorangan yang dijadwalkan pada 27hingga 28 April 2020. 

Artinya, masih panjang lagi proses yang harus dilalui dan dilakukan untuk menyatakan apakah bakal paslon perseorangan ini lolos administrasi sebagai pemenuhan syarat pencalonannya untuk maju di Pilgub Kaltara. 

“Jikapun yang bersangkutan bisa memenuhi syarat pencalonan, nanti akan ada syarat calon lagi yang juga harus dipenuhi. Artinya, syarat pencalonan dan syarat calon harus terpenuhi untuk bisa mendaftar sebagai paslon pada 16 Juni mendatang,” tuturnya. 

Disinggung soal potensi pergantian pasangan, apakah itu calon nomor satu atau nomor dua, itu sudah tidak bisa setelah vemin dilakukan. Hal itu dapat dilakukan jika calon yang bersangkutan berhalangan tetap, misalnya meninggal dunia.  

Silon itu kepentingannya mereka yang input. Kalau di-online-kan kami bisa tahu sejauh mana input datanya. Sampai Jumat malam, habis isya kami terus pantau. Jam 9 malam, kami mengecek lagi.

Perseorangan ini penyerahan berkas dukungan, ada proses lainnya. Sampai batas akhir hanya satu yang menyerahkan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X