BPJamsostek Lakukan MoU dengan Bawaslu Bulungan

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 14:39 WIB
PENANDATANGAN: Proses penandatangan Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota Bawaslu oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Tarakan. FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK RADAR TARAKAN
PENANDATANGAN: Proses penandatangan Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota Bawaslu oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Tarakan. FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK RADAR TARAKAN

BULUNGAN - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantir Cabang Tarakan, Wira Sirait bersama Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan, Hamsah, melakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota Bawaslu, di Jl. Jendral Sudirman Tanjung Selor , Jumat (21/2).

 

Kerja sama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi jajaran Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bulungan dalam Pengawasan Pemilihan Bupati Kabupaten Bulungan Tahun 2020 di sepuluh Kecamatan.

 

Kepala Kantor BPJamsostek Tarakan menyampaikan anggota Bawaslu yang dilindungi sesuai nota kesepahaman yaitu Ketua, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan, Staff PPNPN (Pegawai Pemerintah Non PNS), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan, Staff PPNPN (Pegawai Pemerintah Non PNS) Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Bulungan dalam pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara.

 

“Perlindungan bagi angota atau panitia Bawaslu pelaksanaan Pemilu Gubernur ataupun Pemilu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 mendapat dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kita belajar dari Pemilu Serentak Tahun 2019, agar kejadian yang sama tidak terulang saat petugas mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia maka Bawaslu atau keluarga yang ditinggal tidak perlu khawatir karena seluruh biaya akan menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan”, ungkap Wira.

 

Dalam hal ini ruang lingkup Kecelakan Kerja adalah kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita kecelakaan berkaitan dengan kegiatan Pengawasan Pemilihan, jika peserta kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta dinyatakan sembuh oleh rumah sakit yang menangani.

 

Untuk Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris jajaran Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bulungan yang meninggal dunia selama kegiatan Pengawasan Pemilihan Kabupaten Bulungan Tahun 2020 disepuluh Kecamatan berlangsung dengan  mendapat santunan sebesar Rp.42 juta.

 

“Kita sudah melakukan kunjungan dan mengirim surat tentang perlindungan Jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu di Provinsi Kalimantan Utara dan seluruh Kabupaten/Kota, harapan kami semua Jajaran Badan Pengawas Pemilu di daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten/Kota dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, agar saat bertugas lebih nyaman sehingga persiapan hingga proses penyelenggaran Pemilu berjalan dengan baik”, tutup Wira. (adv/dc)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X