Disnaker Gagal di Persidangan

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 11:00 WIB
SIDANG: Kedua belah pihak hadir di persidangan yang berlangsung di PN Tarakan, kemarin (21/2).
SIDANG: Kedua belah pihak hadir di persidangan yang berlangsung di PN Tarakan, kemarin (21/2).

TARAKAN- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tarakan memperkarakan salah satu pengusaha yang melakukan tindak pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, lantaran melanggar pasal 6 ayat Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 1991 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang Perburuhan tahun 1948.

Terdakwa Ferdy, yang merupakan pemilik PT Putra Raja Mas, diperkarakan oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Disnaker Kaltara. Penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Disnaker Kaltara, berawal adanya laporan terhadap terdakwa Ferdi yang tidak membayarkan Jaminan Kematian (JKM) terhadap mantan karyawannya. Sondi Julianto, selaku PPNS Disnaker Kaltara menuturkan, perbuatan terdakwa Ferdi merupakan melanggar undang-undang yang ada. Bahkan, dalam perkara itu pihaknya sudah pernah mengirimkan nota pertama dan kedua kepada terdakwa.

“Kami sudah melakukan prosedur, ketika prosedur tidak dilakukan itu tidak boleh ditolak. Nota satu dan dua, tidak dibalas, jadi kami anggap menggagalkan. Nota kami wajib dilaksanakan dan punya efek hukum,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dari nota satu dan dua yang dikirimkan pihaknya kepada terdakwa, sempat dibalas oleh terdakwa. Namun isi dari balasan nota tersebut yaitu menolak penetapan nota. Padahal penetapan nota itu tidak bisa ditolak. “Kami anggap ini sudah melanggar, makanya kami berani maju. Jadi kasus ini JKM ini kami minta dibayarkan, tapi tidak dibayarkan,” sebutnya.

Diketahui, dalam sidang tersebut ternyata majelis hakim PN Tarakan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sesuai yang diperkarakan oleh PPNS Disnaker. “Terdakwa terbukti tidak menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh PPNS. Kedua membebaskan terdakwa dengan seluruh resume yang dibacakan oleh pemeriksa,” kata Hakim Tunggal, Pelo SH.

Sementara itu, Ferdy selaku terdakwa yang diperkarakan oleh PPNS Disnaker Kaltara saat dikonfirmasi mengungkapkan, kejadian itu bermula saat ia memiliki karyawan yang bernama Agus. Tepat pada 30 September 2015, merupakan hari terakhir ia bekerja di perusahaan miliknya. “Dia tidak ada kabar sampai Desember 2015. Intinya dia mangkir,” katanya.

Ditambahkannya, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, lima hari berturut tidak turun kerja maka dianggap mengundurkan diri. Pihaknya pun sempat melakukan upaya pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Makanya pihaknya mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tanggal 9 Desember 2015, yang bersangkutan meninggal dunia. Karena 30 September terakhir kerja, kita sebagai pengusaha tarik kepesertaan BPJS miliknya. Apalagi yang bersangkutan tidak memberikan informasi izin atau sakit,” beber Ferdy.

Saat hari H yang bersangkutan meninggal dunia, Ferdy sendiri sempat hadir dan memberikan tali asih ke pihak keluarga. Ibu yang bersangkutan juga saat itu tidak akan menuntut di kemudian hari. Namun pada 25 Januari 2016, ia diundang oleh Disnaker Kota Tarakan untuk dimediasi kedua belah pihak. “Surat pernyataan dari ibunya itu juga sempat disaksikan oleh orang Disnaker. Saya ada bukti di atas materai, bahkan saya ada bukti yang bersangkutan terhadap absen sidik jari,” imbuhnya.

Dirinya sempat heran, ibu dari yang bersangkutan sempat membuat surat pernyataan tidak akan menuntut lagi. Namun tiba-tiba kembali menuntut JKM yang nilainya mencapai Rp 24 juta. “Bagi saya tidak mempermasalahkan uang itu, tapi di posisi salah dan benar. Maka saya akan menjadi salah, itu fatal bagi bagi,” jelasnya. (zar/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X