MANAGED BY:
JUMAT
02 JUNI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Sabtu, 22 Februari 2020 11:00
Disnaker Gagal di Persidangan

Terkait Perkara Pembayaran Jaminan Kematian

SIDANG: Kedua belah pihak hadir di persidangan yang berlangsung di PN Tarakan, kemarin (21/2).

TARAKAN- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tarakan memperkarakan salah satu pengusaha yang melakukan tindak pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, lantaran melanggar pasal 6 ayat Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 1991 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang Perburuhan tahun 1948.

Terdakwa Ferdy, yang merupakan pemilik PT Putra Raja Mas, diperkarakan oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Disnaker Kaltara. Penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Disnaker Kaltara, berawal adanya laporan terhadap terdakwa Ferdi yang tidak membayarkan Jaminan Kematian (JKM) terhadap mantan karyawannya. Sondi Julianto, selaku PPNS Disnaker Kaltara menuturkan, perbuatan terdakwa Ferdi merupakan melanggar undang-undang yang ada. Bahkan, dalam perkara itu pihaknya sudah pernah mengirimkan nota pertama dan kedua kepada terdakwa.

“Kami sudah melakukan prosedur, ketika prosedur tidak dilakukan itu tidak boleh ditolak. Nota satu dan dua, tidak dibalas, jadi kami anggap menggagalkan. Nota kami wajib dilaksanakan dan punya efek hukum,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dari nota satu dan dua yang dikirimkan pihaknya kepada terdakwa, sempat dibalas oleh terdakwa. Namun isi dari balasan nota tersebut yaitu menolak penetapan nota. Padahal penetapan nota itu tidak bisa ditolak. “Kami anggap ini sudah melanggar, makanya kami berani maju. Jadi kasus ini JKM ini kami minta dibayarkan, tapi tidak dibayarkan,” sebutnya.

Diketahui, dalam sidang tersebut ternyata majelis hakim PN Tarakan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sesuai yang diperkarakan oleh PPNS Disnaker. “Terdakwa terbukti tidak menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh PPNS. Kedua membebaskan terdakwa dengan seluruh resume yang dibacakan oleh pemeriksa,” kata Hakim Tunggal, Pelo SH.

Sementara itu, Ferdy selaku terdakwa yang diperkarakan oleh PPNS Disnaker Kaltara saat dikonfirmasi mengungkapkan, kejadian itu bermula saat ia memiliki karyawan yang bernama Agus. Tepat pada 30 September 2015, merupakan hari terakhir ia bekerja di perusahaan miliknya. “Dia tidak ada kabar sampai Desember 2015. Intinya dia mangkir,” katanya.

Ditambahkannya, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, lima hari berturut tidak turun kerja maka dianggap mengundurkan diri. Pihaknya pun sempat melakukan upaya pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Makanya pihaknya mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Tanggal 9 Desember 2015, yang bersangkutan meninggal dunia. Karena 30 September terakhir kerja, kita sebagai pengusaha tarik kepesertaan BPJS miliknya. Apalagi yang bersangkutan tidak memberikan informasi izin atau sakit,” beber Ferdy.

Saat hari H yang bersangkutan meninggal dunia, Ferdy sendiri sempat hadir dan memberikan tali asih ke pihak keluarga. Ibu yang bersangkutan juga saat itu tidak akan menuntut di kemudian hari. Namun pada 25 Januari 2016, ia diundang oleh Disnaker Kota Tarakan untuk dimediasi kedua belah pihak. “Surat pernyataan dari ibunya itu juga sempat disaksikan oleh orang Disnaker. Saya ada bukti di atas materai, bahkan saya ada bukti yang bersangkutan terhadap absen sidik jari,” imbuhnya.

Dirinya sempat heran, ibu dari yang bersangkutan sempat membuat surat pernyataan tidak akan menuntut lagi. Namun tiba-tiba kembali menuntut JKM yang nilainya mencapai Rp 24 juta. “Bagi saya tidak mempermasalahkan uang itu, tapi di posisi salah dan benar. Maka saya akan menjadi salah, itu fatal bagi bagi,” jelasnya. (zar/eza)


BACA JUGA

Jumat, 02 Juni 2023 13:10

Harga Rumput Laut Terjun Bebas...!! dari Rp 42 Ribu ke Rp 12 Ribu

Harga rumput laut yang menjadi komoditi unggulan Nunukan mengalami perubahan…

Rabu, 31 Mei 2023 14:06

1.500 Ton Beras Siap Dipasok Hingga Juni ke Bulog Tarakan

Stok beras yang ada di gudang Bulog Tarakan dipastikan akan…

Rabu, 31 Mei 2023 13:54

Mei 2023, Penyerapan Belanja APBN di Tarakan Capai Rp 918,9 Miliar

Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM…

Rabu, 31 Mei 2023 13:53

Daftar Haji Hari Ini di Tarakan, 32 Tahun Kemudian Berangkat Haji

Sebanyak 4.848 calon jemaah haji masuk daftar tunggu di Kota…

Rabu, 31 Mei 2023 13:51

Pertamina Targetkan 1.000 Barel per Hari di Tarakan

 Pertamina EP Field Tarakan terus berupaya dalam menghasilkan energi bagi…

Rabu, 31 Mei 2023 13:49

Warga Tanjung Pasir, Tarakan Keluhkan Aktivitas LGBT

Meski sebelumnya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di…

Rabu, 31 Mei 2023 13:48

Oknum Pejabat Merintangi Tugas Polhut?

Hingga saat ini semakin banyak permukiman dibangun di kawasan hutan…

Selasa, 30 Mei 2023 13:21

Tujuh Jabatan Eselon II di lingkungan Pemkab Bulungan Dilelang

Sebanyak tujuh jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Bulungan akan…

Senin, 29 Mei 2023 14:08

Putusan Perkara Sabu 1 Kg, JPU Kejari Tarakan Pikir-Pikir

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan menyatakan masih pikir-pikir terhadap…

Senin, 29 Mei 2023 14:06

Fenomena Cuaca Buruk, Imbau Masyarakat Perbukitan Waspada

Adanya fenomena cuaca buruk yang belakangan ini terjadi dalam beberapa…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers