Hafid Serahkan Syarat Dukungan Independen 7 Boks

- Rabu, 19 Februari 2020 | 17:03 WIB
IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
 
 PILGUB: Hafid didampingi tim saat menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kaltara, Rabu (19/2). FOTO: IWAN KURNIAWAN/RADAR TARAKAN
IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA PILGUB: Hafid didampingi tim saat menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kaltara, Rabu (19/2). FOTO: IWAN KURNIAWAN/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Abdul Hafid Ahmad didampingi tim menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara hari ini (19/2).

 

Hal itu dilakukan sebagai ketentuan yang harus dilalui untuk maju sebagai bakal paslon melalui jalur independen (perseorangan) sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 16 tahun 2019, yakni mulai 16-20 Februari 2020. 

 

Penyerahan syarat dukungan yang7 boks,  dilakukan sekitar pukul 15.40 Wita itu, diterima langsung oleh lima komisioner KPU Kaltara. Pada proses penyerahan itu, Komisioner KPU Kaltara menyampaikan beberapa tahapan yang dilakukan setelah penyerahan ini.

 

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, berdasarkan data di sistem informasi pencalonan (silon), syarat dukungan yang di-input oleh bakal paslon ini sudah melebihi jumlah minimal dukungan yang ditetapkan 45.011 pemilih.

 

"Tapi ini akan kami cek lagi, baik itu jumlah dukungannya maupun sebaran minimalnya. Setelah itu, kami juga akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ujarnya kepada Radar Kaltara saat menerima dokumen tersebut. Selengkapnya baca Radar Tarakan edisi Kamis 20 Februari 2020. (iwk/nri)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X