Radar Tarakan Diganjar Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

- Rabu, 19 Februari 2020 | 10:38 WIB
PEDULI PERLINDUNGAN: Manager HRD Radar Tarakan Arnoldus Payong (kiri) menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, kemarin (17/2). FOTO: RADAR TARAKAN
PEDULI PERLINDUNGAN: Manager HRD Radar Tarakan Arnoldus Payong (kiri) menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, kemarin (17/2). FOTO: RADAR TARAKAN

TARAKAN – Radar Tarakan lagi-lagi menerima penghargaan. Kali ini sebagai perusahaan yang peduli terhadap perlindungan karyawannya.

Penghargaan itu disematkan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan atas penilaian Radar Tarakan sebagai perusahaan yang sangat peduli dengan perlindungan pekerjanya. “Ada enam perusahaan yang kami pilih, karena menunjukkan kepatuhan, comply (memenuhi) kepada peraturan ketenagakerjaan terutama perlindungan tenaga kerja. Mengikuti semua ketentuan. Ketertiban membayar iuran, melaporkan pekerjanya, tidak pernah terlambat membayar iuran. Kenapa ini perlu kami sampaikan? Kami ingin masyarakat umum tahu, bahwa perlindungan bagi pekerja itu penting. Kami orang BPJS ingin meningkatkan kesadaran tentang perlindungan bagi pekerja,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wira Sirait, kemarin (18/2).

Menurut Wira, perlu pemahaman akan manfaat perlindungan tersebut. Tidak hanya ketika peserta dalam kondisi bekerja. “Sekarang masih banyak yang belum paham? Untuk apa? Kalau orang kerja meninggal dunia biasa, BPJS Ketenagakerjaan menunaikan klaimnya. Bahkan tidak dalam keadaan bekerja, itu wajib kami tunaikan pembayaran klaimnya. Di 2019, kami bayar santunan Rp 62 miliar lebih untuk se-Kaltara,” ujarnya.

“Kalau kira-kira pemerintah bayar Rp 62 miliar, maka bisa tersedotlah anggaran daerah. BPJS Ketenagakerjaan ini, kalau semua tertib seperti Radar Tarakan, ada pekerja meninggal dunia, pihak perusahaan langsung SOP-nya menelepon kami. Disantuni. Ada KTP, nomor rekening ahli waris, kami tunaikan,” sambungnya.

Menurutnya lagi, perlindungan tenaga kerja tidak lagi menjadi beban pemerintah dalam hal klaim.

Pentingnya perlindungan pada pekerja masih lemah di Kaltara. “Ada 6 perusahaan yang sudah melaksanakan dengan baik. Daripada kami mengkritik mindset yang kurang bagus, kami umumkan saja yang bagus,” terangnya.

Ada peningkatan manfaat, iurannya sejak tahun UU 3/1994 enggak pernah berubah. Belum pernah kami menaikkan iuran, tapi menaikkan manfaatnya. Iuran itu tetap, tapi sebelum tanggal 1 Januari, orang meninggal dunia dapatnya Rp 24 juta. Setelah 1 Januari, BPJS membayar Rp 42 juta. Maksudnya bukan ingin menghargai nyawa orang. Kalau ikut kepesertaan, ini perlindungan pada hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia juga mengungkap jika peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya pekerja formal. “Bukan hanya yang ada kantornya. Pekerja informal juga berhak perlindungan, misalnya pedagang bakso, atau UMKM lainnya. Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan melindungi, pekerja petani, nelayan. Tidak ada beda dengan pekerja di kantoran. Tidak ada kelas. Dilindungi dengan nilai yang sama. Syaratnya sama, KTP saja,” tambahnya.

Iuran kepesertaan bagi informasi sebesar Rp 16.800 sebulan. “Mungkin masih lebih besar kalau beli rokok. Mungkin begitu kira-kira. Pekerja-pekerja UMKM itu harusnya juga didaftarkan,” jelasnya.

Sementara Manager Human Resources and Depelovement (HRD) Radar Tarakan Arnoldus Payong mengapresiasi penghargaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. “Ini mungkin penghargaan yah. Di perusahaan Radar Tarakan, sudah menjadikan perlindungan ketenagakerjaan ini sebagai salah satu kewajiban bagi perusahaan. Jadi, hak para pekerja. Mudah-mudahan dapat memberi manfaat yang luas. Serta menjadi motivasi bagi masyarakat luas,” singkatnya. (lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X