Gelapkan Mobil, AG di Bekuk di Bontang

- Rabu, 19 Februari 2020 | 10:11 WIB
DIAMANKAN: AG, pelaku penggelapan kendaraan roda empat diamankan Tim Resmob Polres Bulungan di Kota Bontang, Kaltim. FOTO: SATRESKRIM POLRES BULUNGAN
DIAMANKAN: AG, pelaku penggelapan kendaraan roda empat diamankan Tim Resmob Polres Bulungan di Kota Bontang, Kaltim. FOTO: SATRESKRIM POLRES BULUNGAN

TANJUNG SELOR – Pencarian AG yang merupakan pelaku penggelapan kendaraan roda empat (R4) berakhir sudah. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan berhasil mengamanakan AG di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (14/2) sekira pukul 20.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Polres Bulungan Iptu Bernard F.P. Siregara menyampaikan R4 yang digelapkan AG terjadi pada Kamis (13/2) di kilometer (KM) dua, Kabupaten Bulungan.  Dari laporan korban mobil yang digelapkan AG pikap jenis L 300. 

“Setelah mendapatkan informasi Tim Resmob melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Diketahui, pelaku yakni AG yang membawa kabur mobil jenis L 300 warna hitam,” ujar Bernard F.P. Siregara kepada Radar Kaltara. Dijelaskan, dari infomasi awal yang dikumpulkan Tim Resmob langsung melaksanakan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui saat ini berada di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Dari situ Tim Resmob langsung bergerak menuju Bontang melalui jalur darat.

“Saat berada di Kota Bontang, tim langsung melaksanakan koordinasi dengan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang. Setelah itu, penyisiran dilakukan disekitaran kediama pelaku di Kota Bontang. Hasilnya, tim gabungan menemukan pelaku yang berada di indekos bersama keluarganya.

“Setelah menemukan, pelaku  langsung digiring ke Polresta Kota Bontang untuk melakukan interogasi. Pelaku mengakui membawa kabur mobil milik Toyibun,” jelasnya.

Kendaraan yang dibawa dari Bulungan hingga ke Kota Bontang disimpan pelaku di Desa Rantau Pulung, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Guna memastikan hal tersebut tim membawa pelaku ke lokasi penyimpanan kendaraan yang digelakpan.

Dan rencanan Barang Bukti (BB) dengan mobil L 300 berada di Desa Rantau Pulung dan kondisi rusak akan dibawa ke Bulungan. Kemudian, AG dikenakan pasal penggelapan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta rupiah.

“Tim langsung menuju ke tempat mobil tersebut yang berada di sebuah mebel. Dan pelaku digiring ke Mapolres Bulungan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (akz/udn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X