Proses Hukum Dua Pengetap Berlanjut

- Rabu, 19 Februari 2020 | 10:08 WIB
MODIFIKASI: Komandan Kodim (Dandim) 0903/TSR Kolonel Inf Aswin Kartawijaya bersama Waka Polres Bulungan Kompol Roberto Afrianza, Ketua DPRD Bulungan Kilit dan Anggota DPRD Bulungan Markus Juk melihat mobil pengetap yang diamankan Polres Bulungan membawa tangki untuk menampung BBM. FOTO: ASRULLAH/RADAR KALTARA
MODIFIKASI: Komandan Kodim (Dandim) 0903/TSR Kolonel Inf Aswin Kartawijaya bersama Waka Polres Bulungan Kompol Roberto Afrianza, Ketua DPRD Bulungan Kilit dan Anggota DPRD Bulungan Markus Juk melihat mobil pengetap yang diamankan Polres Bulungan membawa tangki untuk menampung BBM. FOTO: ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Dari 33 unit kendaraan yang diamankan Polres Bulungan dua unit kendaraan jenis roda empat (R4) dipastikan berlanjut proses hukumnya. Sedangkan sebagian kendaraan dikenakan tindakan tilang.

Kapolres Bulungan AKPB Yudhistira Midyawan melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang menyampaikan, hasil penyelidikan pemilik dua kendaraan telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Dimana, aktivitas yang dilakukan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) kemudian dijual kembali ke pedagang eceran yang ada di Bulungan.

“Niatnya membeli BBM untuk diperjual belikan ke pengecer. Sehingga memenuhi unsur pada Pasal 53 huruf B C dan D,” ucap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang kepada Radar Kaltara, Selasa (18/2).

Dijelaskan, dua pelaku pengetap yang dinaikan statusnya menggunakan kendaraan jenis Opel Blazer warna merah diamankan pada Rabu (12/2) pemiliknya berinisial HD dan Daihatsu warga silver diamankan pada Jumat (14/4) pemiliknya berinisial KD. Kedua kendaraan ini memiliki tangki modifikasi untuk menampung BBM.

Kini kedua pelaku yang diamankan bersama kendaraannya saat sedang antre BBM di SPBU sudah ditetapkan sebagai tersangka . Namun, saat ini dua pelaku pengetap belum ditahan hanya dikenakan wajib lapor. Dikarenakan, ancaman pidan kurang dari lima tahun.

“Jenis BBM premium dan pertalite diamankan dari dua pelaku. Selain mengamakan dua unit mobil barang bukti lainnya turut diamankan yakni dua buah tangki modifikasi empat jeriken BBM dari mobil Blaze dan tiga jeriken dari mobil Daihatsu,” sebutnya.

Sedangkan, kendaraan pengetap yang diamankan Polres Bulungan diberikan tindakan tilang lantaran kendaraan tidak standar. Kemudian, R4 ditangani Satreskrim Polres Bulungan. Untuk kendaraan yang ditilang sebelum dikembalikan harus melalui proses pendataan. Kemudian, kondisi kendaraan dikembalikan ke standar tanpa modifikasi.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Bulungan, Andita juga mempertegas penindakan terhadap pengetap. Jika di Polres Bulungan melalui penyidik menemukan dua alat bukti akan dilanjutkan. Karena pihaknya berkomitmen melaksanakan penindakan hukum tegas. “Hal ini merupakan tindakan guna memberikan efek jera kepada pengetap,” janjinya.

Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi (PN) Tanjung Selor Benny Sudarsono menegaskan pihaknya bersama Dandim Bulungan dan Kapolres Bulungan berkomitmen memberikan penindakan hukum yang tegas terhadap pengetap. Sehingga, setelah melalui proses peringatan namun juga tidak diindahkan, baginya tidak tegas dilakukan tanpa kompromi.

“Setelah melampaui tenggang waktu, Polres melakukan penyelidikan Kejaksaan mengajukan ke PN dan kita putusakan dengan tegas. Itu komitmen kami,” pungkasnya. (akz/udn

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X