Serahkan Santunan Kematian Tenaga Honorer DPUTR Malinau

- Rabu, 19 Februari 2020 | 05:55 WIB
SANTUNAN BPJS: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan Wira  Sirait (tiga dari kanan) bersama Lusiana dan jajaran pegawai Pemerintah Kabupaten Malinau usai penyerahan santunan. FOTO: IST
SANTUNAN BPJS: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan Wira Sirait (tiga dari kanan) bersama Lusiana dan jajaran pegawai Pemerintah Kabupaten Malinau usai penyerahan santunan. FOTO: IST

MALINAU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek  Kantor Cabang Tarakan menyerahkan santunan kematian kepada Lusiana, ahli waris tenaga honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Malinau Almarhum Adnan. Penyerahan ini dilakukan di lapangan Kantor Bupati Malinau dalam acara Apel Korpri, Senin (17/02).

Santunan senilai Rp 24.000.000 yang terdiri dari santunan kematian Rp 16.200.000, biaya pemakaman Rp 3.000.000, santunan berkala Rp 4.800.000 tersebut diberikan kepada Lusiana secara simbolis oleh  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus S.Pi, MM.

Usai penyerahan santunan, Ernes memohon agar pihak keluarga almarhum tidak sekadar menilai nominal santunan yang diberikan, tetapi perlindungan tersebut bentuk hadirnya pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial, khususnya jaminan ketenagakerjaan dan ini juga sesuai program Gerdema (Gerakan Desa Membangun).

“Ini adalah bentuk apresiasi kami kepada para pegawai khususnya honorer, bahwa mereka juga berhak memperoleh jaminan sosial, mudah-mudahan santunan yang tak seberapa jumlahnya tersebut bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Ernes.

Ernes mengatakan, pembangunan Kabupaten Malinau juga berasal dari unsur pemerintahan desa, maka para perangkat desa dan RT pun perlu mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial dalam menjalankan tugasnya. 

Oleh karena itu, saat ini Pemerintah Daerah Malinau sedang mengupayakan pendaftaran seluruh perangkat desa dan RT di Kabupaten Malinau menjadi peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan BPJS Ketenagakerjaan selalu  memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Malinau agar setiap laporan atau klaim dari peserta yang ada di Kabupaten Malinau terlayani dengan baik dan cepat,” harap Ernes.

Sementara itu, disampaikan Lusiana bahwa  Almarhum Adnan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Penerima Upah (PU) yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Malinau, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2019 dan meninggal 1 Desember 2019.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dan BPJS Ketenagakerjaan, semoga segala rencana untuk kesejahteraan masyarakat selalu berjalan dengan baik,” tutur Lusiana.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan, Wira  Sirait menyampaikan BPJamsostek selalu siap untuk menyosialisasikan dan mengedukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.  Sehingga jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal akan segera tertangani dan keluarga tidak bingung mempersiapkan biaya lagi. 

“Jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris akan mendapatkan santunan. Santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika meninggal dunia atau kecelakaan kerja.  Kami menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (dc/har)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X