Terdakwa Sabu 3,9 Kg Minta Keringanan

- Rabu, 12 Februari 2020 | 15:41 WIB
PEMBELAAN: Kedua terdakwa mengikuti sidang pembelaan di PN Tarakan (11/2).
PEMBELAAN: Kedua terdakwa mengikuti sidang pembelaan di PN Tarakan (11/2).

TARAKAN – Terdakwa kepemilikan sabu 3,9 kg yaitu Dewi dan Andi menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pembelaan itu disampaikan melalui penasehat hukum (PH) keduanya. Dalam pembelaannya, kedua terdakwa meminta agar majelis hakim memberikan keringanan.

Agus Milas, PH kedua terdakwa mengatakan, kliennya yang sudah mengakui perbuatannya dalam persidangan berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut, kemudian memberikan keringanan dalam putusan. “Sebenarnya ada fakta baru yang disebutkan dalam persidangan, terkait dengan bandarnya,” katanya.

Fakta baru itu pun disampaikan pihaknya melalui pembelaan yang secara tertulis, kemudian dibacakan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan (11/2). Adapun fakta yang disampaikan pihaknya yaitu adanya HP iPhone X yang dalam pembuktian tidak disertakan, namun dalam tuntutan ada.  “Kemudian ada orang baru yang disebutkan Dewi dan tidak sebutkan dalam persidangan, namun kami sampaikan di pembelaan,” bebernya.

Ditambahkan Agus, ada orang yang disebutkan Dewi merupakan pemilik sabu itu dan masih menjalani hukuman di Sulawesi Selatan. Diketahui, orang itu disebut Abang dan berperan memerintahkan Dewi. “Kalau bisa itu diadili juga,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan penyidik BNNP dan pemerikaan terdakwa, Dewi belum menyebutkan pemilik barang itu. Namun di pembelaan, Dewi baru menyebutkan namanya. “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan kami hanya meminta keringanan,” harapnya.

Humas PN Tarakan, Melcky Jonny Ottoh menambahkan, usai pembelaan sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan. “Putusannya akan berlangsung pada tiga minggu lagi,” singkatnya.

Diketahui, kedua terdakwa dituntut JPU dengan hukuman penjara 20 tahun. Keduanya merupakan tersangka kepemilikan sabu yang diamankan pada 26 Juli 2019, di Makassar. Saat itu, keduanya tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, lantaran akan menggambil paketan berisikan sabu dari Tarakan.

Penangkapan Dewi dan Andi ini merupakan pengungkapan dari paket mencurigakan yang dikirim via jasa pengiriman, 26 Juli tahun lalu. Pertama ditemukan dua paket diduga berisi sabu, dikemas bersama 11 celana jeans. Setelah penyelidikan dilakukan dan diketahui ternyata Dewi menggunakan identitas SIM C miliknya, untuk keterangan pengirim. Dewi ditangkap di Makassar, dibantu petugas BNNP Sulawesi Selatan. (zar/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X