HINGGA kini, diketahui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor masih membawahi wilayah Kabupaten Tana Tidung. Berdasarkan penjelaskan Ketua PN Tanjung Selor, Benny Sudarsono, belum terbentuknya PN Tana Tidung dikarenakan jumlah perkara di wilayah tersebut terbilang masih sangat minim.
Berdasarkan data yang ada setiap tahunnya, rata-rata di wilayah Tanah Tidung masih di bawah 50 perkara. Oleh karenanya, hal itu menjadi penyebab belum didirikannya PN Tana Tidung. “Jika jumlah perkaranya di atas 100. Maka, ini bisa menjadi pertimbangan di wilayah Tanah Tidung didirikan PN sendiri,” ungkapnya dalam wawancaranya kepada Radar Kaltara, (11/2).
Lanjutnya, sekalipun PN Tanjung Selor sejauh ini membawahi dua wilayah, menurutnya hal itu masih tak menjadi masalah berarti. Mengingat, jumlah perkara di PN Tanjung Selor sampai dengan permohonan setiap tahunnya masih di angka 400 perkara. “Kami di sini masih sanggup saja dalam mem-backup-nya. Dan sejauh ini sudah cukup optimal pelaksanaannya,” ujarnya yang saat itu ditemui di ruang kerjanya.
Di sisi lain, lanjut Benny sapaan akrabnya, dalam mendirikan sebuah PN menurutnya ada mempertimbangkan hal lainnya yaitu mengenai operasional di dalamnya. Pasalnya, dalam membangun PN tentu membutuhkan anggaran yang tak sedikit termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam PN itu sendiri. “Apalagi, Menkeu (Menteri Keuangan) mengharapkan adanya efektivitas. Maka, memang itu menjadi pertimbangannya sejauh ini,” katanya.
Hanya, tambahnya, seiring perkembangan suatu wilayah, ke depannya PN Tana Tidung akan tetap berdiri sendiri. Sehingga dalam penyelesaian sebuah keputusan langsung di wilayah itu sendiri. “Tapi, jika sejauh ini masih berada pada tanggung jawab kami. Artinya, kami harus selalu siap dan terus berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan,” pungkasnya. (omg/fly)