Moratorium DOB Belum Dicabut, yang Paling Mungkin Tanjung Selor Jadi Kota Otoritas Khusus

- Rabu, 12 Februari 2020 | 14:42 WIB
PEMEKARAN: Tanjung Selor yang hingga kini masih terus diperjuangkan untuk bisa jadi kota.
PEMEKARAN: Tanjung Selor yang hingga kini masih terus diperjuangkan untuk bisa jadi kota.

TANJUNG SELOR – Meski sudah mendapat ‘lampu hijau’ dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Peningkatan status Ibu Kota Kalimantan Utara (Kaltara), Tanjung Selor dari kecamatan menjadi kota hingga kini belum dapat terealisasi.

Gubernur Kaltara, Dr. Irianto Lambrie mengatakan, untuk peningkatan status Tanjung Selor menjadi kota masih tidak bisa dilakukan secara konvensional melalui prosedur pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB). Sebab, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium.

“Nah, peluang yang paling bisa terbuka dan bisa diterima oleh pak Mendagri itu, usulan kota otoritas khusus yang pengelolaannya diserahkan langsung ke Gubernur,” ujar Irianto kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor.

Hanya saja, untuk ditetapkan sebagai kota otoritas khusus itu, tentu harus ada payung hukumnya dari pemerintah pusat. Apakah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) atau lainnya yang sifatnya bisa menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk membangun dan merencanakan kota otoritas khusus Tanjung Selor.

“Sudah ada Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 9 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor. Jadi dikaitkan ke situ saja. Tapi tetap harus ada struktur pemerintahannya,” jelas Irianto.

Menurut mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ini, dengan terbentuknya kota otoritas khusus, maka bisa menjadi masa transisi persiapan percepatan terbentuknya DOB kota. “Tapi untuk persiapannya, itu kewenangan Bulungan selaku daerah induk. Pemprov hanya mendorong untuk menyelesaikan. Tapi jika nanti tidak bergerak, maka pemprov akan mengambil inisiatif,” sebutnya.

Demikian juga dengan empat usulan DOB lainnya di Kaltara, yakni Sebatik, Krayan, Apau Kayan, dan Bumi Dayak Perbatasan, disebutkan semua tergantung dengan pemerintah kabupaten induknya. Dalam hal ini pemprov sudah menyetujui, sehingga tinggal kabupaten induk yang bergerak. “Jika mereka memerlukan fasilitasi dari pemprov, maka akan kita lakukan,” ucapnya.

Sementara untuk inisiatif yang diambil yakni Tanjung Selor lantaran merupakan ibu kota provinsi. Hal itu ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara yang mana disebutkan Ibu Kota Kaltara berkedudukan di Tanjung Selor. “Pastinya pak Mendagri sudah membuka pintu,” tegasnya.

Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Norhayati Andris mengatakan, legislatif sangat mendukung upaya ini. Tak hanya untuk Tanjung Selor, tetapi juga empat usulan DOB lainnya di Kaltara akan terus diperjuangkan.

“Mudah-mudahan pertemuan di Kemendagri itu menjadi angin segar bagi masyarakat Kaltara. Meskipun kita ketahui moratorium belum dibuka, tapi semoga pemaparan Gubernur pada audiensi dengan Mendagri itu, usulan ini bisa terwujud,” pungkasnya. (iwk/fly)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X