Bayar Klaim Rp 68,4 Miliar Selama 2019

- Selasa, 11 Februari 2020 | 22:53 WIB
Wira Sirait, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan. FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK RADAR TARAKAN
Wira Sirait, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan. FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK RADAR TARAKAN

TARAKAN - Dari yang disampaikan sepanjang tahun 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp 68,4 miliar.

 

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan, Wira Sirait di ruang kerjanya, Selasa (11/2).

 

“Hingga akhir Desember 2019, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 8.156 kasus,” ujarnya. 

 

Adapun rincian kasus klaim jelas Wira yaitu, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 6.903 kasus sebesar Rp 58,2 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 788 kasus sebesar Rp 575 juta, Jaminan Kematian (JKM) 101 kasus sebesar Rp 2,6 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 364 kasus sebesar Rp 6,8 miliar.

“Hingga Oktober 2019 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya, dan kita sarankan kepada peserta JHTnya jangan langsung diambil kalau hanya takut hilang. Sesuai dengan visi misi BPJS Ketenagakerjaan kami siap memberikan manfaat layanan seluas-luasnya bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia, tugas kami melindungi dan meningkatkan kesejahteraan peserta dan juga keluarganya,” papar Wira.

Namun, jika melihat dari rincian kasus klaim nampaknya tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 364 kasus sehingga jika dirata-ratakan dalam satu tahun terjadi kecelakaan kerja 1 setiap harinya. 

Untuk itu, pemberi kerja harus lebih memperhatikan pekerjanya dan memberikan perlindungan social, tentunya dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Hal ini sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. 

Namun sangat disayangkan sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor jasa konstruksi.

“Untuk menangani kasus-kasus seperti itu kami melakukan kerja sama dengan  semua kejaksaan negeri di seluruh kabupaten/kota Kalimantan Utara, untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menertibkan para pemberi kerja dalam melakukan kewajiban mereka untuk memberikan hak-hak para tenaga kerjanya,” papar Wira.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X