Praktik Tukang Gigi Ditertibkan, Ini Alasannya

- Jumat, 31 Januari 2020 | 11:24 WIB
Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyawan menyampaikan, setelah melakukan razia serta inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinkes Bulungan, ditemukan ada enam daftar tukang gigi yang beroperasi tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyawan menyampaikan, setelah melakukan razia serta inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinkes Bulungan, ditemukan ada enam daftar tukang gigi yang beroperasi tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

TANJUNG SELOR – Aktivitas tukang gigi yang tidak sesuai kewenangan dan melampaui kemampuan ditindak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan. Langkah cepat ini dilakukan Polres Bulungan bersama Dinkes Bulungan guna mencegah masyarakat menjadi korban. Dikarenakan aktivitas tukang gigi tersebut membuat dokter gigi menerima pasien yang sakit usai menggunakan jasa tukang gigi.

Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyawan menyampaikan, setelah melakukan razia serta inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinkes Bulungan, ditemukan ada enam daftar tukang gigi yang beroperasi tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Itu dibuktikan dengan temuan saat melakukan razia terpampang jelas melalui spanduk, reklame yang dipajang tukang gigi. Dalam spanduk itu, berbagai macam pelayanan ditawarkan seperti membersihkan gigi, pasang behel dan memasang permata.

“Langkah ini menyikapi tukang gigi yang melaksanakan tindakan tidak sesuai kemampuan keterampilan. Ada enam daftar tukang gigi, melakukan aktivitas yang tidak diperkenankan. Seperti, mencabut gigi, tambal gigi, memasang behel dan permata,” ucap AKBP Yudhistira Midyawan kepada Radar Kaltara, Kamis (30/1).

Selain itu, tukang gigi yang beroperasi menggunakan alat kesehatan (alkes) untuk tindakan medis yang kondisinya sudah tidak layak pakai. Hal ini dapat membahayakan dapat kesehatan masyarakat. Para tukang gigi menawarkan dengan harga yang murah guna menggaet pelanggan.

“Jangan terbuai biaya murah. Yang ingin sembuh malah tambah sakit karena harga murah. Karena, alat yang digunakan ini tidak sesuai dengan standar,” pesannya sembari memperlihatkan alat medis tukang gigi kondisi berkarat.

Pria yang pernah bertugas sebagai Kapolres Tarakan ini menegaskan, tukang gigi memiliki kewenangan untuk pasang gigi palsu dan membuat gigi tiruan. Kemudian, tindakan medis tidak diperkenankan. Saat ini para tukang gigi yang telah melanggar UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran masih berstatus sebagai saksi.

“Tindakan pencegahan dengan pembinaan. Dan, sejauh ini korban belum ada. Jika ada yang melapor para tukang gigi bisa di pidana.

Staf Dinkes Bulungan Deni Mardiansyah menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Polres Bulungan sidak juga dilakukan. Dan ditemukan para tukang gigi di enam lokasi di Bulungan memiliki izin tukang gigi. Hanya saja, tukang gigi melakukan pekerjaan tidak sesuai izin yang dimiliki.

Mulai dari tempat praktik hingga peralatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kemudian, Dinkes Bulungan akan berupaya agar tukang gigi dapat mematuhi aturan Permenkes 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. “Langkah Dinkes Bulungan melakukan pembinaan dan pencegahan agar tidak ada korban,” pungkasnya. (akz/zia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X