Soal Ini, Menteri LHK Beri ‘Lampu Hijau’ Usulan Gubernur

- Kamis, 30 Januari 2020 | 14:49 WIB
AUDIENSI: Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie beraudiensi dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar terkait status lahan tambak di Kaltara, di Kantor KLHK, Rabu (29/1).
AUDIENSI: Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie beraudiensi dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar terkait status lahan tambak di Kaltara, di Kantor KLHK, Rabu (29/1).

KABAR baik bagi masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara), utamanya bagi para pemilik tambak yang selama ini status lahannya belum jelas. Melalui diskusi antara Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, ada sinyal atau ‘lampu hijau’ dari Kementerian LHK untuk memperjelas status lahan tambak masyarakat di Kaltara.

Disampaikan Gubernur, dalam pertemuan dengan Menteri LHK di kantornya, ada beberapa hal penting yang didiskusikan. Salah satunya adalah mengenai usulan agar dilakukan alih fungsi lahan hutan di Kaltara.

Irianto mengungkapkan, sejauh ini banyak kawasan hutan di Kaltara yang idle(diam). Artinya sudah tidak produktif, tetapi tidak bisa difungsikan apa-apa, karena statusnya masih hutan produksi. “Untuk itu, kita minta lahan yang berstatus kawasan hutan ini, dilepaskan atau dialihfungsikan untuk keperluan lain yang lebih produktif. Di antaranya untuk menjadi areal pencadangan ketahanan pangan. Termasuk juga kawasan pertambakan yang sudah dikelola oleh masyarakat,” kata Gubernur.

Terkait kawasan tambak masyarakat di Kaltara yang luasannya mencapai 150.000-an hektare, dikatakan Gubernur, sebagian besarnya selama ini belum memiliki sertifikat atau legalitas. Salah satu kendalanya, sebagian besar lahan tersebut berstatus kawasan hutan. Masalah ini sudah bertahun-tahun diusulkan, namun belum juga ada solusi.

“Alhamdulillah, Ibu Menteri merespons dengan baik usulan kita. Pada dasarnya beliau setuju agar kawasan itu dialihfungsikan. Hanya secara teknis, nanti melalui para pejabat eselon I di jajaran Kementerian LHK akan segera menindaklanjutinya. Bahkan beliau menargetkan sebelum satu tahun sudah selesai,” kata Irianto usai pertemuan dengan Menteri LHK.

Dengan telah dialihkan fungsikannya status kawasan itu, selain memperjelas legalitas lahan tambak masyarakat, sehingga bisa dibuatkan sertifikat. Nantinya pemerintah daerah juga diuntungkan dengan bisa menarik retribusi atau pajak untuk kas daerah.

“Kedatangan saya ke ibu Menteri LHK ini, juga menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Jokowi ketika ke Kaltara beberapa waktu lalu. Yaitu ketika kami di atas helikopter, saya laporkan soal status lahan tambak masyarakat di Kaltara. Ketika itu, saya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian LHK, dan alhamdulillah hari ini sudah terealisasi,” kata Irianto lagi.

Tak hanya kawasan tambak, perubahan status kawasan hutan yang diusulkan ini, juga untuk keperluan areal cadangan ketahanan pangan. “Kami minta beberapa kawasan hutan yang sudah tidak produktif dialihkan menjadi APL (areal penggunaan lain). Yang salah satunya untuk lahan pertanian, sebagai pencadangan pangan. Tapi bukan untuk kelapa sawit,” lanjutnya.

Seperti diketahui, dengan didampingi beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Katara, Gubernur berkesempatan melakukan audiensi dan berdiskusi dengan Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. Dalam pertemuan ini, menteri LHK juga didampingi oleh beberapa pejabat eselon I di Kementerian LHK.

Selain soal usulan pengalihan fungsi kawasan hutan, ada beberapa hal penting lain yang disampaikan dalam diskusi selama sejam lebih itu. Di antaranya, mengenai perhutanan sosial. Dilaporkan Gubernur, implementasi perhutanan sosial di Kaltara hingga saat ini sudah mencapai 42.273 hektare yang ada di 4 kabupaten dan 1 kota di Kaltara.

“Dalam kesempatan itu, saya usulkan agar dilakukan revisi regulasi tentang perhutanan sosial, dengan memperhatikan kondisi yang terjadi di Kalimantan Utara,” ujarnya.

Kedua, terkait dengan tanah objek reforma agraria (TORA). Persoalannya, adalah penguasaan lahan masyarakat perorangan lebih dari 5 hektare. Salah satunya di lahan pertambakan. “Dalam hal ini, kami mengusulkan revisi regulasi tentang TORA dengan memperhatikan kondisi yang terjadi di Kaltara,” lanjut Gubernur.

Hal lain yang turut didiskusikan, adalah permohonan Gubernur kepada pusat melalui Kementerian LHK untuk memberikan dukungan dalam merehabilitasi hutan dan lahan. Termasuk dukungan dalam upaya mempertahankan kawasan hutan konservasi di Kaltara. Salah satunya kawasan heart of Borneo yang merupakan paru-paru dunia.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, imbuh Irianto, dari kementerian LHK nantinya bersama OPD terkait di Pemprov Kaltara akan turun ke lapangan untuk mengecek lokasi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X