SKD CPNS Pemprov Digelar 15 Hari

- Kamis, 30 Januari 2020 | 14:30 WIB
CALON ABDI NEGARA: Pelaksanaan SKD untuk rekrutmen CPNS di lingkungan Pemprov Kaltara tahun 2018 akan digelar mulai pada Minggu (2/2) mendatang.
CALON ABDI NEGARA: Pelaksanaan SKD untuk rekrutmen CPNS di lingkungan Pemprov Kaltara tahun 2018 akan digelar mulai pada Minggu (2/2) mendatang.

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan kerjanya tahun 2019, Rabu (29/1).

Kasubbid Pengadaan dan Pensiun Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Arya Mulawarman mengatakan, berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) itu akan digelar selama 15 hari, mulai 2 sampai 16 Februari 2020.

"Jadwalnya baru keluar sore ini (kemarin sore, Red). Untuk proses tes SKD itu dimulai pukul 08.00 - 17.30 WITA, sesuai dengan yang telah dijadwalkan," ujarnya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Rabu (29/1).

Adapun untuk tempat pelaksanaan tes SKD tersebut di Laboratorium CAT Pemprov Kaltara di Jalan Durian, Tanjung Selor. Dalam hal ini, para pelamar yang lulus verifikasi berkas, dapat mencetak kartu ujian di website SSCN BKN.

"Di sini peserta juga wajib melakukan registrasi sebelum jadwal pelaksanaan ujian SKD berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk masing-masing peserta, serta melegalisir kartu ujian sebelum mengikuti tes," sebutnya.

Ditegaskan juga olehnya, untuk bisa mengikuti tes SKD, peserta wajib membawa tiga dokumen persyaratan, yakni ijazah asli dan transkrip asli yang berbahasa Indonesia bukan yang berbahasa asing, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu Keluarga (KK) asli, serta kartu peserta ujian yang asli.

Adapun, dari 5.567 pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi berkas lalu, ada 14 pelamar yang masuk kategori P1/TL tahun 2018. Dari 14 yang masuk kategori P1/TL itu, hanya 13 yang ikut SKD. Sementara satu di antaranya memilih untuk tidak mengikuti SKD pada formasi tahun 2019.

Tentu dalam pelaksanaan SKD ini, juga ditetapkan tata tertib, yang mana jika dilanggar oleh peserta, maka akan ada sanksi menjadi konsekuensinya. Mulai dari teguran lisan oleh panitia sampai dengan dibatalkan sebagai peserta tes.

"Bahkan pada pelaksanaannya, peserta tidak boleh menggunakan alat bantu, seperti HP, kamera dan sejenisnya. Jika ditemukan, maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes," tegasnya.

Dalam hal ini, ia juga mengingatkan kepada peserta bahwa kelulusan peserta itu adalah prestasi peserta itu sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, ia memastikan bahwa itu merupakan penipuan. 

Adapun, untuk pelaksanaan SKD ini setiap hari dilakukan sebanyak lima sesi. Per sesinya akan diikuti oleh 80 peserta sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam jadwal pelaksanaan SKD tersebut. Tapi, untuk hari Jumat, SKD hanya akan dilaksanakan sebanyak empat sesi. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X