2020, Pemprov ‘Suntik’ Rp 60,33 M ke Kabupaten Kota di Kaltara

- Kamis, 30 Januari 2020 | 14:28 WIB
BANKEU:Plt Kepala BPKAD Kaltara, Denny Harianto (dua dari kiri) saat menjadi narasumber pada acara Respons Kaltara di Tanjung Selor, Rabu (29/1).
BANKEU:Plt Kepala BPKAD Kaltara, Denny Harianto (dua dari kiri) saat menjadi narasumber pada acara Respons Kaltara di Tanjung Selor, Rabu (29/1).

TANJUNG SELOR – Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaimantan Utara (Kaltara) kembali memberikan ‘suntikan’ dana kepada kabupaten/kota dalam bentuk bantuan keuangan (bankeu) khusus sebesar Rp 60.330.000.000.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, Denny Harianto mengatakan, dari lima kabupaten/kota yang mendapatkan bankeu khusus ini, Nunukan menjadi penerima terbesar dengan jumlah Rp 18.804.000.000. Sementara yang terendah Tana Tidung, yakni Rp 3.564.000.000. (lihat grafis)

“Total penerima bankeu khusus ini sebanyak 9.601 orang. Jumlah ini sesuai hasil verifikasi akhir BPKAD Kaltara,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui usai menghadiri acara Respons Kaltara di Tanjung Selor.

Adapun 9.601 orang itu terdiri dari 9.222 guru Paud/TK, SD, SMP, dan kepala sekolah, 63 penyuluh perikanan, 201 penyuluh pertanian, serta 115 pengawas. Pada prosesnya, nanti akan dikeluarkan SK Bupati/Wali Kota bagi penerima by name by address.

Jika dibandingkan dengan bankeu khusus yang diberikan pada tahun sebelumnya, tahun ini mengalami peningkatan. Sebab di tahun 2019 itu bankeu khusus untuk kabupaten/kota hanya sebesar Rp 56.844.000.000. “Untuk pencairan bankeu khusus ini dilakukan sesuai juknis (petunjuk teknis), yaitu per tiga bulan sekali. Jadi dalam setahun ada empat kali pencairan,” sebutnya.

Sementara untuk syarat bagi calon penerima bankeu tersebut, salah satunya minimal masa pengabdiannya tiga tahun, baik itu tenaga penyuluh maupun pendidik. Selain itu, yang bersangkutan juga harus berpendidikan minimal S-1. “Termasuk yang dalam proses izin belajar, itu juga akan diberikan. Yang penting itu dapat dibuktikan,” jelasnya.

Adapun besaran bankeu khusus ini, untuk guru ditetapkan Rp 500 ribu per bulan per orang. Artinya, dalam setahun itu sebesar Rp 6 juta per orang. Sedangkan untuk penyuluh, itu yang PNS Rp 1,5 juta sedangkan non PNS Rp 1 juta per bulan. “Mekanisme penyaluran bankeu ini, kita sudah tidak masukkan ke APBD kabupaten/kota lagi, tapi langsung ke rekening masing-masing penerima,” katanya.

Guna melakukan kontrol dalam pelaksanaannya, pihaknya tentu terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Jika ada yang bermasalah, maka akan dikoordinasikan ke daerahnya masing-masing apa yang menjadi persoalan di dalamnya. “Kita tanyakan, ini kenapa? Yang bermasalah di mana? Apakah nomor rekeningnya mati atau seperti apa? Ini yang harus diselesaikan,” bebernya.

Pastinya, untuk pencairan bankeu khusus ini akan dilakukan setelah dilakukannya penyerahan secara simbolis oleh Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie ke masing-masing kabupaten/kota yang dijadwalkan awal Februari mendatang.

Sementara, Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltara, Eko Purdiyanto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pemprov tersebut. Sebab, dalam menjalankan tugas, tentu guru juga harus mendapat dukungan. “Informasi tentang sistem pencairan bankeu khusus ini akan kami sampaikan ke kabupaten/kota,” tuturnya.

Jika berbicara masalah kesalahan atau masalah pada prosesnya, tidak menutup kemungkinan itu akan terjadi. Tapi, masing-masing kabupaten/kota tidak boleh takut dengan terjadinya permasalahan tersebut.

“Misalnya kesalahan satu digit dalam melakukan pendataan, itu bisa berakibat fatal. Pasti dana itu tidak bisa masuk ke rekening penerima. Oleh karena itu kita harus lebih teliti dalam melakukan pendataan tersebut agar tidak salah,” tuturnya. (iwk/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X