CDOB Tanjung Selor Dapat ‘Lampu Hijau’ dari Mendagri

- Rabu, 29 Januari 2020 | 14:57 WIB
HARUS DOB: Ibu Kota Provinsi Kaltara, Tanjung Selor hingga kini masih berstatus sebagai kecamatan.
HARUS DOB: Ibu Kota Provinsi Kaltara, Tanjung Selor hingga kini masih berstatus sebagai kecamatan.

TANJUNG SELOR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian akhirnya memberikan ‘lampu hijau’ untuk usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara).

 Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, H. Sanusi mengatakan, Kemendagri memberikan kesempatan kepada pemprov untuk mengajukan kembali rencana CDOB Kota Tanjung Selor itu.

“Gubernur sudah meminta waktu ke Kemendagri untuk bisa diberikan kesempatan melakukan audiensi sekaligus memaparkan rencana CDOB Kota Tanjung Selor,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (28/1).

Jika disetujui Kemendagri, paparan rencana CDOB Kota Tanjung Selor itu akan disampaikan oleh Gubernur pada awal Februari 2020. Namun, bukan berarti empat usulan CDOB lainnya di Kaltara, yakni Kabupaten Krayan, Kabupaten Bumi Dayak perbatasan, Kabupaten Apau Kayan, dan Kota Sebatik, tidak ditindaklanjuti. Tapi, untuk empat CDOB ini, tentu akan dilihat situasinya nanti. Apakah bisa diikutkan dengan CDOB Kota Tanjung Selor atau tidak, Apakah Kemendagri mau atau mungkin khusus Tanjung Selor.

“Kami konsentrasinya memang terhadap CDOB Kota Tanjung Selor, tapi yang lainnya juga akan kita persiapkan untuk dipaparkan. Mana tahu kita diberikan kesempatan untuk itu oleh Kemendagri,” kata mantan Penjabat

(Pj) Bupati Tanna Tidung ini. Jika dilihat di Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semua usulan CDOB di provinsi termuda Indonesia ini bisa mendapatkan kebijakan khusus, mengingat Kaltara berada di wilayah perbatasan.

“Di Pasal 49 itu disebutkan, pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Nah, poin ini yang nanti akan kita gunakan. Pasal 49 ini memungkinkan,” sebut Sanusi.

Memang, saat ini masih moratorium pembentukan daerah otonomi baru secara menyeluruh di Tanah Air, tapi ternyata dengan pertimbangan daerah strategis nasional, pembentukan CDOB itu boleh dilakukan.

“Jadi, pasal 49 ini yang akan kita coba kejar ke pusat. Saya rasa ini bisa digunakan, karena ini yang juga digunakan untuk pemekaran Papua Selatan. Tentu menjadi pertanyaan jika tidak bisa diberlakukan untuk usulan CDOB di Kaltara,” tegasnya.

Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris juga menyebutkan hal yang sama. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, ia telah mendapatkan informasi langsung dari Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie bahwa usulan CDOB Kota Tanjung Selor mendapatkan tanggapan baik dari Kemendagri. “Ini tentu sebuah berita baik bagi kita semua, semoga ini bisa cepat terealisasi,” sebutnya.

Pihaknya berpesan, peluang ini harus dikejar, dikawal dan dimanfaatkan dengan baik oleh Pemprov Kaltara. Artinya, dengan sudah dibukanya pintu oleh pemerintah pusat, diharapkan kesempatan ini tidak disia-siakan.

“Kita harus intens, kita harus dating berkonsultasi ke Kemendagri. Jika ada data pendukung yang belum lengkap dari CDOB Kota Tanjung Selor ini, harapannya secepatnya bisa dilengkapi,” imbuhnya.

Termasuk juga dengan batas dan pemekaran kecamatan di Tanjung Selor ini juga diharapkan oleh pihaknya tidak menjadi penghambat terbentuknya CDOB Kota Tanjung Selor yang  sudah mendapatkan ‘lampu hijau’.

Selain itu, pihaknya juga meminta tidak hanya untuk Tanjung Selor, tapi empat usulan CDOB lainnya di Kaltara juga diharapkan dapat diikutsertakan. “Untuk yang mana yang dapat direalisasikan nanti, itu sudah menjadi kebijakan pemerintah,” tuturnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X