Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kajari Malinau

- Rabu, 29 Januari 2020 | 08:57 WIB
MENYERAHKAN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wira Sirait menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus tunggakan iuran perusahaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, S.H., M.H., Selasa (28/01). FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN TARAKAN UNTUK RADAR TARAKAN
MENYERAHKAN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wira Sirait menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus tunggakan iuran perusahaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, S.H., M.H., Selasa (28/01). FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN TARAKAN UNTUK RADAR TARAKAN

MALINAU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Tarakan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) atas beberapa kasus tunggakan iuran oleh perusahaan setempat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Selasa (28/1). Langkah tegas itu ditempuh untuk menertibkan perusahaan yang tidak patuh dalam membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan.

 

"Sebelumnya kami sudah melakukan  pembinaan terhadap perusahaan yang tercantum dalam SKK ini agar tertib  membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan tetapi tak di indahkan, pasalnya itu bisa merugikan peserta dan pemberi kerja. Oleh karena itu, untuk melindungi pekerja dan pemberi kerja maka tindakkan tegas ini terpaksa kami lakukan," tegas Wira Sirait, Kepala BPJS Ketenagakerhaan Kantor Cabang Tarakan kepada media ini.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Artinya, semua tenaga kerja Indonesia, baik pekerja penerima upah (pekerja formal) maupun pekerja bukan penerima upah (pekerja informal), wajib terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

"imbauan kami kepada perusahaan atau pemberi kerja agar membayar iuran tepat waktu, supaya para pekerja tidak ada yang dirugikan, karena jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah,  pengusaha tidak terkendala dalam pengajuan klaim. Selain itu bagi perusahaan yang telah mendaftarjan seluruh pekerjanya dalm program BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya kecelakaan kerja pekerja akan di ambil alih dan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, S.H., M.H., menegaskan, perusahaan yang tidak atau belum mendaftarkan dirinya maupun tenaga kerjanya akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara atau Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Negara.

 

“Kami akan menindaklanjuti terkait Surat Kuasa Khusus yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, ini merupakan program pemerintah yang di amanahkan, kami tetap mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan," jelas Jaja. (adv/dc/nri)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X