Edukasi Pentingnya Lindungi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi

- Selasa, 28 Januari 2020 | 22:27 WIB
EDUKASI JASA KONSTRUKSI: Sosialisasi program jasa konstruksi BPJamsostek  di Royal Crown Restaurant, Selasa (28/1). FOTO: IST
EDUKASI JASA KONSTRUKSI: Sosialisasi program jasa konstruksi BPJamsostek di Royal Crown Restaurant, Selasa (28/1). FOTO: IST

TARAKAN - Seiring meningkatnya sektor pembangunan di Kota Tarakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Tarakan menggelar sosialisasi program jasa konstruksi BPJamsostek.   Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan bagi pekerja di sektor jasa konstruksi. 

Sektor jasa konstruksi yang dimaksud tidak hanya berupa proyek-proyek pembangunan yang dikerjakan pihak swasta, tetapi juga bagi proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari dana APBN atau APBD termasuk di dalamnya proyek kecil atau swakelola.

Sosialisasi program jasa konstruksi BPJamsostek  tersebut digelar di Royal Crown Restaurant, Selasa (28/1) dengan mengundang segenap instansi terkait yang sering melakukan pengadaan proyek pembangunan.  

Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tarakan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan,  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan, Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Dinas Perindustrian dan UMKM Kota Tarakan, Gapeknas Kota Tarakan serta perusahaan-perusahaan penyedia jasa konstruksi di Kota Tarakan.

Account Representatif PPS Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan, Darwin Parlindungan Sitohang mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

JKK meliputi jaminan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. 

Sementara itu, JKM diperuntukkan bagi ahli waris  pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk uang pemakaman dan santunan.

“Untuk di lingkungan jasa konstruksi perlindungannya yang kami berikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan bila semua pekerja sudah tercover seluruhnya maka apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Ini akan meringankan beban kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja itu sendiri,” tutur Darwin.

Untuk jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap perusahaan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tergantung nilai proyek dan  pengerjaannya. Sistem perlindungannya sendiri dimulai pada saat proyek mulai dilaksanakan sampai dengan berakhir ditambah masa pemeliharaan bangunan selama 6 bulan. Perlindungan ini berlaku untuk semua tenaga kerja yang berkecimpung dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dipaparkan Darwin, tata cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan penyedia jasa konstruksi sangat mudah. Pemborongan bangunan atau kontraktor mengisi formulir pendaftaran kepesertaan jasa konstruksi pada Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dan formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan surat perintah kerja (SPK) atau surat perjanjian pemborong (SPP).

“Harapan kami tentu semua perusahaan jasa konstruksi mendaftarkan seluruh pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, agar bekerja merasa lebih aman dan perusahaan pun lebih tenang,” tutupnya. (adv/dc/har)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X