Disetujui Dilanjutkan dengan Catatan

- Selasa, 28 Januari 2020 | 15:02 WIB
SAMPAIKAN PANDANGAN: Ketua Fraksi Gerindra, Jufri Budiman saat membacakan pandangan fraksi terhadap nota pengantar empat raperda usulan Pemprov Kaltara di Gedung DPRD Kaltara, Senin (27/1).
SAMPAIKAN PANDANGAN: Ketua Fraksi Gerindra, Jufri Budiman saat membacakan pandangan fraksi terhadap nota pengantar empat raperda usulan Pemprov Kaltara di Gedung DPRD Kaltara, Senin (27/1).

TANJUNG SELOR – Enam fraksi di DPRD Kaltara menyetujui dilanjutkannya pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2020 beberapa waktu lalu.

Empat raperda itu di antaranya Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi tahun 2020-2014, dan Raperda tentang Rumah Susun.

Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris mengatakan, beberapa catatan yang disampaikan masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna ke-2 Masa persidnangan I tahun 2020, Senin (27/1) diharapkan dapat ditanggapi oleh Pemprov Kaltara.

“Kita harapkan ada penjelasan dari pemprov pada rapat paripurna berikutnya,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada Radar Kaltara saat ditemui di kantornya usai rapat paripurna tersebut.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltara, Jufri Budiman mengatakan, Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah Raperda tentang Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi tidak termuat dalam Perda nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Kaltara tahun 2017-2037.

“Sementara untuk Raperda tentang Rumah Susun, diharapkan dapat dikaji ulang mengingat Kaltara ini masih memiliki lahan yang luas untuk ditempati,” kata pria yang menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara ini.

Sedangkan Raperda tentang Perlindungan Perempuan diminta untuk digabungkan dengan Raperda perlindungan Anak. Sehingga menjadi Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Sebab, perempuan dan anak itu merupakan bagian yang tak terpisahkan.

Sementara, Ketua Fraksi Hanura DPRD Kaltara, Elia DJ menyampaikan, Kaltara ini sangat tepat untuk adanya KIPI tersebut. Namun, dalam penggodokan raperda tersebut, tentu tidak boleh mengabaikan proses dan tahapan pembangunannya.

“Artinya harus bisa memyesuaikan mekanisme pengelolaan limbahnya, agar dapat dilakukan secara baik dan benar sehingga tidak merusak ekosistem yang ada serta dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kaltara,” jelasnya.

Demikian juga dengan Raperda Rumah Susun dan Perlindungan Anak serta Perlindungan Perempuan. Pihaknya juga sangat mendukung dibuatnya regulasi berupa payung hukum tetap untuk mengatur hal tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Golkar, Syarwani menyampaikan, Fraksi Golkar meminta pemprov untuk segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemkab Bulungan guna menetapkan status KIPI. Apakah sebagai lahan perkebunan atau sudah berubah menjadi kawasan industri.

“Tapi untuk Raperda Perlindungan anak dan Raperda Perlindungan Perempuan, kami berharap ini dapat disusun dalam satu raperda saja. Ini disarankan mengingat nomenklaturnya berada pada satu kementerian yang sama,” tuturnya.

Sedangkan, anggota Fraksi Dekomkrat, Najamuddin menegaskan, pihaknya memandang perlu untuk memberikan dukungan kepada pemerintah dengan menyetujui empat raperda tersebut untuk dibahas. 

Hanya saja, dalam penyusunan seperti Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, hal utama yang harus diperhatikan, yaitu muatan materi tata ruang kawasan industri dan prosedur penyusunannya. 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB

Jelang Pilkada, Polres KTT Sebut 21 TPS Rawan

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:55 WIB
X