PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Enam fraksi di DPRD Kaltara menyetujui dilanjutkannya pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2020 beberapa waktu lalu.
Empat raperda itu di antaranya Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi tahun 2020-2014, dan Raperda tentang Rumah Susun.
Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris mengatakan, beberapa catatan yang disampaikan masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna ke-2 Masa persidnangan I tahun 2020, Senin (27/1) diharapkan dapat ditanggapi oleh Pemprov Kaltara.
“Kita harapkan ada penjelasan dari pemprov pada rapat paripurna berikutnya,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada Radar Kaltara saat ditemui di kantornya usai rapat paripurna tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltara, Jufri Budiman mengatakan, Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah Raperda tentang Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi tidak termuat dalam Perda nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Kaltara tahun 2017-2037.
“Sementara untuk Raperda tentang Rumah Susun, diharapkan dapat dikaji ulang mengingat Kaltara ini masih memiliki lahan yang luas untuk ditempati,” kata pria yang menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara ini.