PROKAL.CO,
TANA TIDUNG - Masyarakat Tana Tidung bergembira. Sebabnya, Bupati Kabupaten Tana Tidung, H.Undunsyah menyerahkan 680 sertifikat tanah kepada warga.
Untuk diketahui, sertifikat tanah yang diurus sejak 2018 lalu, pembagiannya dilakukan bertahap. Tahap pertama dibagikan sebanyak 510 sertifikat. Dan di tahap kedua sebanyak 680 sertifikat.
Bupati H.Undunsyah mengatakan, dengan diserahkannya setifikat tanah ini kepada masyarakat, ini dapat memberi kepastian hukum hak atas tanah sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi para warga penerima redistribusi tanah. Khususnya bagi penerima sertifikat yang ada di wilayah KTT.
“Saya harap dengan adanya sertifikat tanah bagi warga, warga bisa mempergunakananya sebagai mana mestinya. Jangan sampai dijual tanahnya,”kata H.Undunsyah.
Ia menjelaskan, dengan adanya surat tanah, kepemilikan tanah warga menjadi legal dan warga pun bisa terbantu jika memang memiliki masalah finansial. Misalnya jika terpaksa harus digadaikan sertifikatnya, bisa dilakukan jika benar-benar dibutuhkan. "Tidak mengapa jika mau digadaikan, asalkan memang harus benar-benar membutuhkan. Yang jelas warga sudah bisa memiliki sertifikat sendiri,"jelasnya.
Salah seorang penerima sertifikat tanah, Agus merasa senang akhirnya dapat memiliki sertifikat tanah, yang selama bertahun-tahun tanah miliknya tidak memiliki sertifikit.