Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kajari Nunukan

- Kamis, 23 Januari 2020 | 17:07 WIB
PENYERAHAN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wira Sirait menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) ke Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Fitri Zulfahmi, S.H, Kamis (23/01). FOTO: IST
PENYERAHAN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wira Sirait menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) ke Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Fitri Zulfahmi, S.H, Kamis (23/01). FOTO: IST

NUNUKAN- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Tarakan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) 14 kasus Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) terhadap Kejaksaan Negeri Nunukan.

 

Langkah itu ditempuh untuk menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya kedalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut diterima langsung oleh Kajari Nunukan Fitri Zulfahmi.

 

“Harapan kita setelah menyerahkan SKK tersebut perusahaan bisa segera mandaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga , tentu hal ini dapat merugikan peserta dan pemberi kerja jika belum terdaftar sebagai peserta," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan, Wira Sirait

Wira juga menjelaskan, dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan ke Kajari Nunukan merupakan Perusahaan yang berada di Daerah Kabupaten Nunukan sebanyak 14 perusahaan yang sudah aktif beraktivitas namun belum melakukan kewajibannya sebagaimana dalam UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

“Oleh karena itu kami menyerahkan kepada Kejaksaan Nunukan sesuai dengan tupoksi Kejaksaan untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menertibkan para pemberi kerja dalam melakukan kewajiban mereka untuk memberikan hak-hak para tenaga kerjanya," ujar Wira.

Selanjutnya Wira menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan, karena jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Kajari Nunukan Fitri Zulfahmi menjelaskan bahwa sesuai tupoksi pihaknya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pihaknya dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan terhadap pemberi kerja yang memiliki persoalan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita upayakan perusahaan bisa mengikuti aturan sesuai dengan  Surat Kuasa Khusus yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, kami juga akan mendorong perusahaan agar lebih peduli dan sadar tentang pentingnya perlindugnan jamian sosial," tutur Fitri. (adv/dc/nri)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X