Santunan Perlindungan Meningkat, Manfaatnya Terasa Hingga Keluarga

- Rabu, 22 Januari 2020 | 22:15 WIB
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA: Pihak BPJamsostek Kantor Cabang Tarakan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm. Hapidah  yaitu Dg Sija. FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK RADAR TARAKAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA: Pihak BPJamsostek Kantor Cabang Tarakan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm. Hapidah yaitu Dg Sija. FOTO: BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK RADAR TARAKAN

TARAKAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Tarakan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Alm. Hapidah  yaitu Dg Sija  yang berlangsug di Kelurahan Juata Laut, Rabu (22/1).

 

Santunan diserahkan langsung oleh Camat Tarakan Utara Badarudin Ishak, S.H bersama dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wira Sirait, bersama Perisai BPJamsostek daerah Tarakan Utara Cudarsiah, Irma, dan Pdt. Lukas. 

 

Ahli waris Dg Sija menerima santunan sebesar Rp 42.000.000 berupa santunan kematian Rp 20.000.000, biaya pemakaman Rp 10.000.000, santunan berkala Rp 12.000.000. Alm Hapidah merupakan peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) pekerjaan sehari-hari sebagai petambak. 

Badarudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena komitmennya menyelenggarakan program pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. 

 

Pihaknya berkomitmen akan selalu menyosialisasikan dan mengedukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.  Warga di Kelurahan Juata Laut mayoritas bekerja sebagai pekerja informal seperti nelayan, petambak, dan petani.  “Dimana risiko kecelakaan kerja kita tidak tahu kapan datangnya, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya ditanggung sampai sembuh,” ujar Wira.

Wira menyampaikan manfaat yang diterima ahli waris merupakan penambahan manfaat yang sebelumnya untuk Jaminan Kematian sebesar Rp 24.000.000 menjadi Rp 42.000.000. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Tantangan yang dihadapi saat ini adalah minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat progam jaminan social yang memang tidak langsung dirasakan pada saat itu juga. 

“Namun untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, saya imbau agar semua pekerja untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Wira.

Apalagi, masyarakat Kota Tarakan mayoritas sebagai pekerja informal seperti nelayan, pedagang, pengusaha rumput laut, dan petambak. Para pekerja ini tentu sangat riskan dan berisiko kecelakaan kerja, dimana tidak memiliki unsur keselamatan kerja yang memadai. 

Karena itu, tentu harus memiliki jaminan sosial tenaga kerja agar merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki agen penggerak jaminan sosial yang disebut Perisai.  Agen ini diharapkan dapat menjangkau para pekerja nonformal di seluruh pelosok Kota Tarakan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki Kantor Perisai Ikatan Wanita Sulawesi Selatan Ranting Tarakan Utara. Tentu ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui lebih lanjut apa manfaat dan bagaimana cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X