BPJamsostek Lakukan Pemeriksaan Lapangan

- Selasa, 21 Januari 2020 | 22:21 WIB
PEMERIKSAAN LAPANGAN: Petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan saat melakukan pemeriksaan lapangan terkait kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial pada perusahaan Karya Saputra Mandiri yang berlokasi di Jl. Halmahera, Gang Oval, Pamusian, Tarakan , Selasa (21/01). FOTO IST
PEMERIKSAAN LAPANGAN: Petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan saat melakukan pemeriksaan lapangan terkait kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial pada perusahaan Karya Saputra Mandiri yang berlokasi di Jl. Halmahera, Gang Oval, Pamusian, Tarakan , Selasa (21/01). FOTO IST

TARAKAN - Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Tarakan, Sri Wulandari bersama Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara Sondi Julianto, ST melakukan pemeriksaan lapangan terkait kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial terhadap perusahaan yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yaitu PT Karya Saputra Mandiri.

 

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengedukasi perusahaan agar mendaftarkan seluruh tenaga kerja di SPBU tersebut ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini sesuai dengan UU RI No 24 Tahun 2011 Pasal 15, yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

 

“Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 24 Tahun 2011 pasal 15, wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya untuk didaftarkan sebagai peserta program jaminan sosial, kegiatan ini sekaligus memberikan informasi atau pengetahuan hak dan kewajiban pemberi kerja dan tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wulandari.

 

Dikatakan Wulandari, pemeriksaan terkait kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial tidak hanya dilakukan di PT. Karya Saputra Mandiri saja, tapi pasti akan dilakukan kepada perusahaan lainnya. 

 

Sementara itu, Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara Sondi Julianto, ST mengatakan, bahwa pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan akan konsisten melakukan monitoring lapangan.  Dan pengawasan terhadap perusahaan yang baru dan tidak taat aturan jaminan sosial di Indonesia.  Pemeriksaan ini tidak hanya semata-mata untuk membuat perusahaan patuh melakukan kewajibannya, namun lebih berorientasi kepada perlindungan seluruh pekerja di Kalimantan Utara khususnya Kota Tarakan.

 

“Melalui pemeriksaan ini kami berharap seluruh pemberi kerja di Kalimantan Utara agar mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat tenang saat bekerja karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Sondi.  (adv/har)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X