Ingat, Ini Masuk Kawasan Keselamatan, Pembangunan Dibatasi

- Selasa, 21 Januari 2020 | 11:56 WIB
PENERBANGAN: Pembangunan di sekitar area bandara dibatasi karena masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
PENERBANGAN: Pembangunan di sekitar area bandara dibatasi karena masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa radius 0 sampai 2.500 meter dari ujung Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor merupakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Sehingga bangunan di sekitar area bandara dibatasi.

Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkeretaapian Dishub Kaltara, H. Andi Nasuha menjelaskan, di dalam KKOP itu ada beberapa hal yang tidak boleh dibangun. Salah satunya bangunan habitat burung, karena hal itu dapat mengganggu penerbangan.

“Antena dan listrik bertegangan tinggi juga tidak diperbolehkan ada di sekitar bandara,” kata Andi kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya.

Begitu juga dengan bangunan pembangkit listrik, karena ketika terjadi insiden efeknya bisa dua kali lipat. “Bangunan habitat burung itu juga tidak boleh, karena bisa saja burung masuk ke mesin. Akibatnya pesawat tidak bisa melakukan penerbangan,” sebutnya.

Terkait bangunan bertingkat tentu tidak boleh dibangun di sekitar radius yang sudah ditetapkan. Tetapi jika lebih dari radius itu tidak masalah bila ingin membangun. “Yang jelas semua itu ada rumusannya, semakin jauh dari ujung bandara tentu tidak masalah ada bangunan bertingkat,” sebutnya.

Meski begitu, pihaknya meyakini bahwa di sekitar radius tidak ada bangunan tinggi. Sebelumnya memang sempat ada tiang listrik di ujung bandara. Hanya saja sekarang ini tiang itu sudah direlokasi ke Jalan Sengkawit. “Pohon di ujung bandara juga sudah kita tebang, jadi sudah tidak ada masalah,” sebutnya.

Sementara, Kepala Bagian Perencanaan dan Program, Bandara Tanjung Harapan, Yuyun Rivan mengatakan, sebelumnya Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan telah melakukan kegiatan verifikasi dan inspeksi. Hasilnya, memang ada pohon dan tiang listrik yang menyebabkan obstacle (kendala). “Kalau tiang listrik sudah tidak ada masalah, karena sudah direlokasi oleh pihak PLN,” sebutnya.

Untuk pohon, kata pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Elektronika Otoritas itu memang masih ada beberapa yang belum ditebang. Karena belum ada kesepakatan dengan pemilik pohon. Sehingga belum semua bisa ditebang. “Untuk bangunan, hasil dari verifikasi dan inspeksi tidak ada masalah,” sebutnya.

Bahkan sejauh ini juga belum ada komplain dari pilot. Yang pernah dikomplain itu hanya terkait tiang listrik itu saja. “Jadi kalau masalah obstacle sudah tidak ada masalah,” pungkasnya. (*/jai/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X