TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa radius 0 sampai 2.500 meter dari ujung Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor merupakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Sehingga bangunan di sekitar area bandara dibatasi.
Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkeretaapian Dishub Kaltara, H. Andi Nasuha menjelaskan, di dalam KKOP itu ada beberapa hal yang tidak boleh dibangun. Salah satunya bangunan habitat burung, karena hal itu dapat mengganggu penerbangan.
“Antena dan listrik bertegangan tinggi juga tidak diperbolehkan ada di sekitar bandara,” kata Andi kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya.
Begitu juga dengan bangunan pembangkit listrik, karena ketika terjadi insiden efeknya bisa dua kali lipat. “Bangunan habitat burung itu juga tidak boleh, karena bisa saja burung masuk ke mesin. Akibatnya pesawat tidak bisa melakukan penerbangan,” sebutnya.
Terkait bangunan bertingkat tentu tidak boleh dibangun di sekitar radius yang sudah ditetapkan. Tetapi jika lebih dari radius itu tidak masalah bila ingin membangun. “Yang jelas semua itu ada rumusannya, semakin jauh dari ujung bandara tentu tidak masalah ada bangunan bertingkat,” sebutnya.
Meski begitu, pihaknya meyakini bahwa di sekitar radius tidak ada bangunan tinggi. Sebelumnya memang sempat ada tiang listrik di ujung bandara. Hanya saja sekarang ini tiang itu sudah direlokasi ke Jalan Sengkawit. “Pohon di ujung bandara juga sudah kita tebang, jadi sudah tidak ada masalah,” sebutnya.
Sementara, Kepala Bagian Perencanaan dan Program, Bandara Tanjung Harapan, Yuyun Rivan mengatakan, sebelumnya Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan telah melakukan kegiatan verifikasi dan inspeksi. Hasilnya, memang ada pohon dan tiang listrik yang menyebabkan obstacle (kendala). “Kalau tiang listrik sudah tidak ada masalah, karena sudah direlokasi oleh pihak PLN,” sebutnya.
Untuk pohon, kata pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Elektronika Otoritas itu memang masih ada beberapa yang belum ditebang. Karena belum ada kesepakatan dengan pemilik pohon. Sehingga belum semua bisa ditebang. “Untuk bangunan, hasil dari verifikasi dan inspeksi tidak ada masalah,” sebutnya.
Bahkan sejauh ini juga belum ada komplain dari pilot. Yang pernah dikomplain itu hanya terkait tiang listrik itu saja. “Jadi kalau masalah obstacle sudah tidak ada masalah,” pungkasnya. (*/jai/eza)