KTP Dukungan Jalur Independen Ditutup Februari

- Selasa, 21 Januari 2020 | 11:37 WIB
KEMBALI: Sejumlah kotak suara saat didistribuskan ke sejumlah kecamatan pada Pileg tahun lalu. Tahun ini KPU Nunukan kembali mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
KEMBALI: Sejumlah kotak suara saat didistribuskan ke sejumlah kecamatan pada Pileg tahun lalu. Tahun ini KPU Nunukan kembali mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

NUNUKAN – Bakal Calon (Balon) Bupati Nunukan yang ingin menempuh jalur perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 harus segera melengkapi syarat dukungan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir penyerahan dokumen dukungan paling lambat 23 Februari mendatang.

Ketua KPU Nunukan Rahman SP dalam keterangan resminya mengatakan, penyerahan dokumen dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemlilih dijadwalkan pada 19-23 Ferbruari 2020. Jumlah KTP dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Nunukan 2019 lalu. "Jumlah KTP dukungan sebanyak 13.274. Jumlah ini merupakan akumlasi dari 10 persen DPT Nunukan yakni 132.379 yang digunakan pada Pemilu serentak 2019 lalu," ungkap Rahman saat dikonfirmasi kemarin (20/1).

Pasca penyerahan dokumen dukungan jalur perseorangan, dikatakan Rahman, KPU segera melakukan verifikasi faktual dengan mengecek langsung ke alamat-alamat yang tertera dalam KTP dukungan tersebut. Dia juga menjelaskan, sebaran KTP dukungan menggunakan format 50 plus 1. Itu artinya, KTP dukungan harus tersebar di 11 kecamatan dari total 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan.

Kendati demikian, KPU Nunukan hingga saat ini mengaku belum menerima kunjungan resmi dari pihak manapun yang menyatakan diri siap maju melalui jalur independen. Selain itu, pasangan calon yang berkeinginan maju lewat jalur ini, sudah harus mendaftarkan tim atau minimal operator yang ditunjuk untuk mengakses aplikasi Sistem Informasi Pasangan Calon (SILON). "Sampai hari ini belum ada (pasangan bakal calon independen). Hanya sebatas komunikasi biasa terkait tata cara pembentukan tim atau operator SILON," tegas Rahman.

Sementara itu, diungkapkan Rahman, KPU akan membuka pendaftaran bakal calon yang maju lewat jalur partai politik (parpol) pada 16 Juni mendatang.  Sama halnya dengan jalur independen, bakal calon yang akan maju lewat jalur parpol juga belum ada yang berkomunikasi secara resmi. "Sejauh ini hanya koordinasi non formal. Tapi itu biasa. Karena memang tahapan pendafataran masih beberapa bulan lagi," jelas Rahman.

Tahapan yang sedang berjalan di KPU saat ini masih pada proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Disamping itu, KPU terus meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan guna memastikan pelaksanaan Pilkada Nunukan 2020 berjalan lancar. (raw/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X