BPJAMSOSTEK Tegaskan Dana Kelolaannya Aman, Peserta Tidak Perlu Khawatir

- Selasa, 21 Januari 2020 | 09:28 WIB
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta

JAKARTA -  Mengawali tahun 2020, berita miring terkait pengelolaan dana investasi menerpa beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi.

 

Namun BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK menegaskan hal tersebut tidak terjadi pada dana peserta yang mereka kelola.

 

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, memastikan bahwa status dana peserta BPJAMSOSTEK aman. Bahkan Pemerintah baru mengumumkan kenaikan manfaat BPJAMSOSTEK tanpa penyesuaian iuran, yang di antaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen.

 

Utoh menyampaikan hal tersebut dapat dicapai karena pengelolaan dana BPJAMSOSTEK dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan mengedepankan prinsip governance. 

 

"Penempatan dana BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015, selain itu peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 Tahun 2016 juga membatasi penempatan saham BPJAMSOSTEK seperti pada Surat Berharga Negara (SBN)," terang Utoh.

 

Peserta BPJAMSOSTEK dipastikan dapat bernapas lega tanpa kuatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu, karena BPJAMSOSTEK dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pnegecualian (WTP). 

 

Selain itu, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi.

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X