NUNUKAN - Adanya ketentuan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kendikbud) tentang penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung ke rekening sekolah, diklaim bakal memudahkan sekolah dalam pencairan anggaran BOS.
Sebelumnya memang, penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah dinilai kurang efektif. Penggunaan sistem ini diklaim menyebabkan banyak keterlambatan dalam pencairan dana BOS di sekolah-sekolah. Keterlambatan pencairan dana pun otomatis membuat pihak sekolah kesulitan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Untuk itu, sistem transfer dengan cara baru, yakni pengiriman dana BOS langsung ke rekening sekolah, dipandang lebih efektif.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, H Junaidi pun, berpandangan demikian. Dengan langsung dikirim ke rekening sekolah, akan memudahkan sekolah dalam melakukan pencairan anggarannya, demi menjalankan kegiatan operasionalnya. Mekanisme baru ini pun, segera disosialisasikan kepada sekolah-sekolah dalam waktu dekat.
"Ya, skema penyaluran BOS mulai 2020 akan mengalami perubahan. Dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan langsung ditransfer ke rekening sekolah," ujar H. Junaidi kepada pewarta harian ini.
Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS tersebut pun berdasarkan surat Nomor 0271/C/KU/2020 tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud.
Di tahun sebelumnya, memang diakui H. Junaidi penyaluran dana BOS sangatlah panjang bertahap prosesnya. Dimana, penyalurannya pertama melalui RKUN dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kemudian baru disalurkan ke rekening sekolah. Namun, dengan adanya perubahan ini, tentu akan meringankan beban dan tugas yang ada sebelumnya.
"Tapi, kita belum terima seperti apa juknisnya ini. Sementara kita melakukam persiapan dokumen saja dulu. Nanti, seperti apa ke depannya kita akan ikuti prosedurnya," beber H. Junaidi.
Untuk waktu penyaluran BOS pun, dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester. Yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. (raw/zia)