Minim Sosialisasi hingga Tarif Dirasa Mahal

- Senin, 20 Januari 2020 | 12:56 WIB
PENINGKATAN FASILITAS: Pelabuhan Tengkayu I Tarakan yang banyak dibenahi Pemprov Kaltara sejauh tahun lalu.
PENINGKATAN FASILITAS: Pelabuhan Tengkayu I Tarakan yang banyak dibenahi Pemprov Kaltara sejauh tahun lalu.

 Tarif retribusi di Tengkayu I Kota Tarakan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Jasa Retribusi Usaha, menuai ragam tanggapan. Banyak yang menolak. Selain tarifnya yang naik signifikan, juga ditengarai minim sosialisasi.

 

-------------

PEMBERLAKUAN Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha di Pelabuhan Tengakayu I ternyata juga dikeluhkan oleh sejumlah pengusaha speedboat reguler. Bahkan, beberapa waktu lalu mereka mogok beroperasi menyikapi pemberlakuan itu.

Menindaklanjuti tidak beroperasinya sejumlah speedboat reguler, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara pun melakukan pertemuan dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kaltara.

Sekretaris DPC Gapasdap Tarakan Mulyadi mengatakan, pihaknya merasa sangat keberatan dengan adanya kenaikan tarif tambat yang baru. Apabila berlakunya tarif tambat yang baru, dipastikan akan berdampak luas dengan perekonomian tingkat bawah. “Akan memengaruhi harga tarif dasar transportasi perairan,” katanya.

Pihaknya sudah meminta kepada DPRD Kaltara untuk meninjau ulang Perda Nomor 11 Tahun 2019. Pihaknya menilai tarif tambat yang baru sangat tinggi apabila dibandingkan dengan tarif yang lama.

Kemudian, sebelum perda itu digodok atau diberlakukan, pihaknya juga tidak pernah menerima sosialisasi. Makanya dengan diberlakukan aturan itu, sempat membuat beberapa pengusaha yang beraktivitas di Pelabuah Tengkayu I  merasa kaget.

“Kami juga menggali informasi dengan sesama pengusaha dan rekan-rekan punya aktivitas di Pelabuhan Tengkayu I, memang belum ada dan belum pernah disosialisasikan,” beber Mulyadi.

Perda ini memuat perubahan tarif yang signifikan. Sebelumnya untuk tarif tambat speedboat reguler hanya Rp 20 ribu, saat ini pemilik speedboat harus membayar hingga Rp 150.000.

“Jadi perhitungannya sekarang itu, Rp 3.000 dikalikan GT speedboat kemudian dikalikan per jam. Contoh speedboat GT 25, berarti Rp 3.000 dikalikan 25, itu sudah Rp 75.000. Kemudian dikalikan keberangkatan dan kedatangan, jadinya sudah Rp 150.000,” sebut Mulyadi.

Sampai saat ini, aturan yang baru masih ditangguhkan sementara dan akan ditinjau ulang. Hal itu sesuai dengan keputusan pertemuan dengan DPRD Kaltara, pada 7 Januari lalu. Pihaknya pun berharap, adanya perundingan atau sosialisasi antara stakeholder terkait dengan pelaku usaha. Sehingga tarif yang ditentukan nantinya merupakan kesepakatan bersama.

“Kami dari Gapasdap sudah membuat surat ke Gubernur perihal penangguhan ini. Harapan kami ini secepatnya ada solusi dari pemerintah dan DPRD Kaltara,” tutupnya.

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X