BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pembinaan Jasa Konstruksi

- Jumat, 17 Januari 2020 | 16:38 WIB
PROGAM: Para Pekerja Proyek Jasa Konstruksi PT. Dian Sarana Lestari yang berlokasi di Pulau Bunyu telah dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. FOTO: IST
PROGAM: Para Pekerja Proyek Jasa Konstruksi PT. Dian Sarana Lestari yang berlokasi di Pulau Bunyu telah dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. FOTO: IST

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Tarakan lakukan Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap PT. Dian Sarana Lestari yang berlokasi di Pulau Bunyu, Jumat (17/01). 

Dalam kesempatan tersebut, Account Representative BPJamsostek Tarakan, Dita Pradita menyerahkan spanduk kepada PT. Dian Sarana Lestari yang melaksanakan Proyek Pondasi Rig di Pulau Bunyu, yang menyatakan 

"Para Pekerja Proyek Jasa Konstruksi ini dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

 

Dita menjelaskan, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Sedangkan Kepesertaan dari jasa konstruksi di antaranya adalah pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu. Sementara itu, untuk mendapatkan perlindungan, sangat mudah mendaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.  

 

“Cara menjadi peserta yaitu mengisi formulir pendaftaran kepesertaan jasa konstruksi yang bisa diambil di Kantor BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya satu minggu sebelum memulai pekerjaan, dengan melampirkan surat perintah kerja atau surat perjanjian pemborong”, ujar Dita.

 

Untuk perlindungan terhadap pelaksana jasa konstruksi dilakukan salama masa kontrak pekerjaan. Biaya hanya dilakukan sekali pembayaran tergantung dari nilai kontrak kerja jasa konstruksi.

Kegiatan ini, sekaligus memberikan informasi atau pengetahuan hak dan kewajiban peserta BPJamsostek di sektor jasa konstruksi. Tenaga Kerja yang bekerja di sektor jasa kontruksi bisa lebih mudah memahami program dari BPJamsostek, sehingga para peserta lebih paham saat akan mendaftarkan proyek jasa konstruksinya di BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Melalui pembinaan ini berharap seluruh pemberi kerja di daerah Kalimantan Utara agar mendaftarkan proyeknya di BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja di sektor jasa konstruksi dapat tenang saat bekerja karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan. Secara tidak langsung dapat memberikan kualitas pekerjaan yang bagus dan terjamin”, tutup Dita.

(adv/dc/nri)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X