CDOB Tanjung Selor Dapat 'Lampu Hijau'

- Jumat, 17 Januari 2020 | 14:29 WIB
KHUSUS: Tanjung Selor yang merupakan salah satu CDOB kota di Kaltara yang akan terus diperjuangkan pembentukannya.
KHUSUS: Tanjung Selor yang merupakan salah satu CDOB kota di Kaltara yang akan terus diperjuangkan pembentukannya.

TANJUNG SELOR – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani menegaskan bahwa ia memberikan 'lampu hijau' atau dukungan sepenuhnya untuk pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Tanjung Selor.

Selain karena Kalimantan Utara (Kaltara) ini menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang masih beribu kota di kecamatan, alasan lain yang menguatkan dukungan itu karena Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah juga mengharuskan ibu kota provinsi itu menjadi pemerintah kota, bukan kecamatan.

“Karena itu undang-undang, maka sudah kewajiban pemerintah pusat untuk melaksanakan undang-undang tersebut,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor. Artinya, Tanjung Selor harus menjadi sebuah kota yang dipimpin oleh wali kota. Dalam hal ini, ia dari Fraksi Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mensuport dan membantu mewujudkan Tanjung Selor menjadi sebuah kota.

“Ini merupakan amanat undang-undang dan tentunya ini juga merupakan harapan dari seluruh masyarakat se-Kaltara,” tuturnya.

Pastinya, untuk CDOB Kota Tanjung Selor ini merupakan prioritas untuk dibahas di DPR RI. Sebab, alas hukumnya sudah jelas, yaitu undang-undang yang salah satunya UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara.

Dalam hal ini, Gubernur Kaltara, Dr. Irianto Lambrie meminta kepada DPR RI untuk membantu mewujudkan Tanjung Selor menjadi sebuat daerah otonomi baru kota sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 20/2012.

 “Saya sebagai Gubernur, berada di barisan pertama untuk ikut mendukung ini bersama dengan bupati,” kata mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Sementara, Ketua Dewan Presidium CDOB Kota Tanjung Selor, Achmad Djufrie mengatakan, sebagai upaya tindak lanjut dari keberlangsungan perjuangan pembentukan CDOB Kota Tanjung Selor ini, pihaknya akan melakukan audensi ke Bupati Bulungan, Gubernur Kaltara, dan DPRD Kaltara serta DPRD Bulungan.

“Kami sudah menyurat ke Bupati, Gubernur, maupun DPRD untuk meminta jadwal melakukan audensi guna menyampaikan perkembangan CDOB Kota Tanjung Selor ini,” sebut pria yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kaltara ini.

Jadi, saat ini pihaknya tinggal menunggu jawaban dari sejumlah pihak yang sudah disurati tersebut kapan kesiapannya untuk menerima presidium yang ingin melakukan audensi itu.

Persoalan ini juga telah disampaikan olehnya ke Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani saat berkunjung ke Kaltara untuk menghadiri Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Partai Gerindra di Tanjung Selor, Rabu (15/1) lalu.

 “Ada dua poin penting yang kami sampaikan terkait dengan pembentukan CDOB Kota Tanjung Selor ini. Pertama, meminta Wakil Ketua MPR menyampaikan ke Presiden untuk membuka moratorium pemekaran CDOB seluruh Indonesia,” sebutnya.

Berikutnya, meyakinkan DPR RI untuk meyakini bahwa Tanjung Selor ini khusus dan harus mendapatkan pengecualian dari pemerintah pusat. salah satu alasannya, karena CDOB Kota Tanjung Selor ini merupakan perintah UU.

“Ini sudah jelas tertera dalam Undang-Undang 20/2012, di situ disebutkan Ibu Kota Provinsi Kaltara berkedudukan di Tanjung Selor. Nah, ini yang kita minta pengecualian dari pusat,” harapnya. (iwk/udn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X