Dua Bulan, Sabu Seberat 745 Gram Dimusnahkan

- Jumat, 17 Januari 2020 | 14:14 WIB
BERANTAS NARKOBA: Sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
BERANTAS NARKOBA: Sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pertama kalinya di tahun 2020 sebanyak 745,6 gram, kemarin (16/1).

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan BNNP Kaltara selama November dan Desember tahun lalu. Kemudian pemusnahan yang dilakukan di kantor BNNP Kaltara itu, merupakan dari dua perkara yang berhasil diungkap.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Herry Dahana melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Deden Andriana mengungkapkan, untuk perkara pertama berhasil diungkap pihaknya dengan mengamankan dua orang tersangka yang berinisial SP dan FR. Dari tangan keduanya berhasil diamankan 661,16 gram. “Kemudian dari barang bukti yang ada, kita sisihkan 6,6 gram untuk pembuktian di persidangan,” katanya.

Dilanjutkan Deden, kedua tersangka diamankan di Desa Binai, RT 3, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan dan diamankan pada 25 November lalu. Diduga keduanya merupakan kurir yang melibatkan jaringan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim). Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Kaltim melalui jalur darat.

“Jadi kita dapat informasi kalau akan ada transaksi di Pelabuhan Kayan II, Bulungan,” ucap pria yang berpangkat melati dua itu.

Dari informasi itu, didapatkan bahwa keduanya akan menggunakan mobil Avanza berwarna hitam. Pihaknya pun melakukan pengejaran terhadap mobil itu hingga ke Desa Binai. Sesampainya di sana, pihaknya melakukan penggeledahan di salah satu rumah pelaku dan mendapati barang bukti sabu itu. “Di dalam kamar kita dapati ada satu bungkus plastik berisi 12 bungkus bening berisi sabu,” bebernya.

Untuk mobil yang akan digunakan keduanya ke Kaltim, langsung diamankan pihaknya. Saat ini, mobil itu masih berada di Bulungan. Hanya tersangka dan barang bukti lain yang dibawa pihaknya ke Tarakan. “Kalau perkara kedua, kita dapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 98,84 gram,” tutur Deden.

Dari perkara itu, dua tersangka juga diamankan pihaknya berinisial SM dan DR. keduanya diamankan di Pelabuhan Tengkayu I, saat hendak berangkat menuju ke Pulau Bunyu pada 22 Desember lalu. Sebelum tertangkap, keduanya pergi ke Sebatik, Kabupaten Nunukan untuk mengambil sabu itu. Rencananya sabu itu akan dibawa ke Pulau Bunyu untuk diedarkan di sana. Saat dilakukan penggeledahan, sabu itu didapatkan petugas BNNP Kaltara di dalam tas selempang yang dibawa oleh salah satu pelaku.

“Untuk berkas kedua perkara ini, akan segera dikirim ke Kejaksaan. Setelah pemusnahan akan dilakukan tahap satu,” tutupnya. (zar/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X