100 Persen Dukungan Paslon Perseorangan Diverifikasi Faktual

- Jumat, 17 Januari 2020 | 11:06 WIB
Suryanata
Suryanata

TANJUNG SELOR – Proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 terus berjalan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 16 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, saat ini sudah masuk tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan.

Pada tahap ini, ada banyak hal yang harus dijalankan penyelenggara sebelum menentukan bakal pasangan calon (paslon) yang ingin maju melalui jalur perseorangan itu memenuhi syarat atau tidak. Salah satunya melakukan verifikasi faktual terhadap semua atau 100 persen syarat dukungan yang diserahkan ke KPU.

Ketua KPU Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu apakah masih ada yang datang untuk meminta akun dan password aplikasi sistem informasi calon (silon) yang digunakan untuk menginput syarat dukungannya.

“Sesuai jadwalnya, pada tanggal 16 sampai 20 Februari 2020, bakal paslon perseorangan melakukan penyerahan dokumen dukungan ke KPU,” ujar Suryanata kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor.

Pada tahapan ini, yang pertama diperiksa oleh pihaknya adalah syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan yang sudah ditetapkan. Jika sudah memenuhi syarat, baru akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan yang dijadwalkan mulai 24 Februari sampai 22 Maret 2020.

“Tapi, jika saat diperiksa masih belum memenuhi syarat, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi dulu oleh bakal paslon yang bersangkutan,” jelasnya.

Setelah itu, baru dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual secara keseluruhan. Artinya, semua syarat dukungan itu akan dilakukan pengecekan secara teliti satu per satu. Jadi, pelaksanaan verifikasi faktual itu tidak menggunakan sistem sampel.

“Pada prosesnya, jika kami mengalami kesulitan di lapangan, tentu kami akan berkoordinasi dengan si paslon memalui LO-nya,” kata Suryanata.

Dengan melihat tahapan yang ada, diharapkan bagi yang menggunakan jalur perseorangan ini dapat menyerahkan syarat dukungannya di awal jadwal yang sudah ditetapkan. Dan yang terpenting, memastikan itu sudah diinput di silon.

Untuk penginputan itu harus berdasarkan kewilayahan. Seperti Bulungan, misalnya. Itu tidak boleh dikumpulkan jadi satu. Tapi, seperti Tanjung Palas, Tanjung Selor dan kecamatan lainnya di Bulungan itu harus dipisah-pisah.

“Dokumen itu disusun per wilayah, misanya Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, sendiri. Terus mungkin ada juga Desa jelarai, Kecamatan Tanjung Selor, itu juga sendiri. Ini dilakukan untuk mempermudah proses verifikasi faktual,” sebutnya.

Sebab, jika lebih dari bakal paslon yang ingin maju melalui jalur perseorangan itu, maka akan ada potensi terjadinya kegandaan dukungan. Kekhawatirannya, dalam verifikasi faktual itu ada yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan syarat dukungan tersebut, maka disarankan kepada bakal paslon untuk tidak menyerahkan jumlah minimal dan sebaran minimal sesuai ketentuan itu. Tapi harus dilebihkan,” sebutnya.

Dalam melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal paslon perseorangan tersebut, pihaknya akan memaksimalkan semua potensi yang ada. Seperti PPS di setiap desa/kelurahan di provinsi termuda Indonesia ini.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X