Pajak di Tarakan Diklaim Masih Lebih Murah

- Kamis, 16 Januari 2020 | 14:40 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berkeinginan mengoptimalisasi seluruh pundi-pundi pendapatan. Pada sektor pajak misalnya, Pemkot mengklaim jika nilai pajak di Tarakan saat ini lebih murah dibanding beberapa daerah di luar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berkeinginan mengoptimalisasi seluruh pundi-pundi pendapatan. Pada sektor pajak misalnya, Pemkot mengklaim jika nilai pajak di Tarakan saat ini lebih murah dibanding beberapa daerah di luar.

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berkeinginan mengoptimalisasi seluruh pundi-pundi pendapatan. Pada sektor pajak misalnya, Pemkot mengklaim jika nilai pajak di Tarakan saat ini lebih murah dibanding beberapa daerah di luar.

“Kita ini lebih murah daripada (daerah) yang lain,” ungkap Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, Senin (13/1).

Misalnya pajak bioskop, kata dia, telah melalui kajian dan studi banding. Ia juga menyampaikan jika sejumlah wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera diselesaikan.

Khairul menegaskan bahwa tugas Pemkot salah satunya menagih tunggakan pajak. Dalam urusan pailit sekalipun, perusahaan atau wajib pajak tetap harus menunaikan kewajibannya.

“Urusan kepailitan itu hak pengadilan, hak kami adalah bagaimana aset daerah yang ada jangan sampai dilelang. Kalau perusahaan enggak menyelesaikan pajak, ya wajib dipailitkan karena memang ada UU-nya,” jelasnya.

“Kalau kami kasih secara halus enggak bisa, ya keraslah. Ini uang negara, daerah ini juga negara. Di sini ada pengacara dan kepolisian. Itulah risiko bisnis, mau ditempati atau tidak bukan urusan kami. Pemerintah sudah terlalu longgar,” tegasnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tarakan Bob Saharuddin mengatakan bahwa Kota Tarakan memiliki 11 jenis pajak, seperti pajak hotel, restoran, hiburan yang di dalamnya terdapat bioskop, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, sirkus, pacuan kuda, pertandingan olahraga, fitness, karaoke, mandi uap/spa, diskotik, panti pijat, permainan ketangkasan dan biliar, reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB dan BPHTB.

Di antara 11 wajib pajak tersebut, tercantum bahwa pajak bioskop dan permainan ketangkasan yang merupakan pajak terbesar dan mencapai angka 35 persen. “Ini tentu ada dasarnya,” singkatnya. (shy/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X