Pajak di Tarakan Diklaim Masih Lebih Murah

- Kamis, 16 Januari 2020 | 14:40 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berkeinginan mengoptimalisasi seluruh pundi-pundi pendapatan. Pada sektor pajak misalnya, Pemkot mengklaim jika nilai pajak di Tarakan saat ini lebih murah dibanding beberapa daerah di luar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berkeinginan mengoptimalisasi seluruh pundi-pundi pendapatan. Pada sektor pajak misalnya, Pemkot mengklaim jika nilai pajak di Tarakan saat ini lebih murah dibanding beberapa daerah di luar.

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berkeinginan mengoptimalisasi seluruh pundi-pundi pendapatan. Pada sektor pajak misalnya, Pemkot mengklaim jika nilai pajak di Tarakan saat ini lebih murah dibanding beberapa daerah di luar.

“Kita ini lebih murah daripada (daerah) yang lain,” ungkap Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, Senin (13/1).

Misalnya pajak bioskop, kata dia, telah melalui kajian dan studi banding. Ia juga menyampaikan jika sejumlah wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera diselesaikan.

Khairul menegaskan bahwa tugas Pemkot salah satunya menagih tunggakan pajak. Dalam urusan pailit sekalipun, perusahaan atau wajib pajak tetap harus menunaikan kewajibannya.

“Urusan kepailitan itu hak pengadilan, hak kami adalah bagaimana aset daerah yang ada jangan sampai dilelang. Kalau perusahaan enggak menyelesaikan pajak, ya wajib dipailitkan karena memang ada UU-nya,” jelasnya.

“Kalau kami kasih secara halus enggak bisa, ya keraslah. Ini uang negara, daerah ini juga negara. Di sini ada pengacara dan kepolisian. Itulah risiko bisnis, mau ditempati atau tidak bukan urusan kami. Pemerintah sudah terlalu longgar,” tegasnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tarakan Bob Saharuddin mengatakan bahwa Kota Tarakan memiliki 11 jenis pajak, seperti pajak hotel, restoran, hiburan yang di dalamnya terdapat bioskop, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, sirkus, pacuan kuda, pertandingan olahraga, fitness, karaoke, mandi uap/spa, diskotik, panti pijat, permainan ketangkasan dan biliar, reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB dan BPHTB.

Di antara 11 wajib pajak tersebut, tercantum bahwa pajak bioskop dan permainan ketangkasan yang merupakan pajak terbesar dan mencapai angka 35 persen. “Ini tentu ada dasarnya,” singkatnya. (shy/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X