BPJAMSOSTEK Serahkan Kasus Tunggakan Iuran ke Kejari Bulungan

- Rabu, 15 Januari 2020 | 14:35 WIB
PENYERAHAN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Tarakan Wira Sirait menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus tunggakan iuran perusahaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H., Rabu (15/01). FOTO: HENRI UNTUK RADAR TARAKAN.
PENYERAHAN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Tarakan Wira Sirait menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus tunggakan iuran perusahaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H., Rabu (15/01). FOTO: HENRI UNTUK RADAR TARAKAN.

 

TANJUNG SELOR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Tarakan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) atas 6 kasus  tunggakan iuran kepada Kejaksaan Negeri Bulungan. Langkah itu ditempuh untuk menertibkan perusahaan yang nakal dan tidak patuh dalam membayar iuran di wilayah Kabupaten Bulungan.

 

“BPJamsostek Tarakan sudah melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak tertib dalam membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang tercantum dalam SKK ini, hal ini tentu dapat merugikan peserta dan pemberi kerja," ungkap Wira.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Artinya, semua tenaga kerja Indonesia, baik pekerja penerima upah (pekerja formal) maupun pekerja bukan penerima upah (pekerja informal), wajib terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Bagi perusahaan yang tidak atau belum mendaftarkan dirinya maupun tenaga kerjanya akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara atau setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggara negara.

 

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayar iuran tepat waktu supaya para pekerja tidak ada yang dirugikan, karena jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H mengatakan pihaknya akan melakukan panggilan kepada perusahaan terkait sebagai tindaklanjut dari Surat Kuasa Khusus yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Tarakan.

 

"Tentu akan segera kami tindaklanjuti,  perusahaan yang menunggak iuran akan kami panggil sementara konsekuensinya akan disesuaikan menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku”, tutup Ricky.(adv/dc/nri)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X