Kado Spesial dari Jokowi untuk Pekerja Indonesia

- Selasa, 14 Januari 2020 | 21:21 WIB
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA: Pemerintah memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia dengan peningkatan dan penambahan manfaat dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. FOTO: IST
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA: Pemerintah memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia dengan peningkatan dan penambahan manfaat dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. FOTO: IST

JAKARTA - Momen pergantian tahun selalu disambut dengan suka cita oleh hampir semua orang. Namun perayaan tahun ini terasa lebih spesial, karena Presiden RI Joko Widodo memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BPJAMSOSTEK.

Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019. 

Tentunya manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, menekankan bahwa peningkatan manfaat tersebut di atas diperuntukkan sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi. Agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja. 

"Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktivitas bekerja dengan nyaman dan tenang. Sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia,” paparnya.

 

MANFAAT JKK SEMAKIN BAIK LAGI

Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap. Di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta.  Biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan,” jelas Ida.

 

BEASISWA

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X