BPBD sejauh ini tak hanya memanfaatkan aset yang terbengkalai itu. Diketahui, sebelumnya juga telah memanfaatkan satu armada speedboat dan mesin 85 PK milik Dinas Kehutanan (Dishut) Bulungan yang dilikuidasi. “Tentunya itu berdasar atas keputusan Bupati Bulungan, H. Sudjati. Ya, sehingga aset-aset itu dapat kami gunakan dengan baik ke depannya,” tuturnya.
Saat ini kondisi eks kantor Kecamatan Tanjung Selor sangat memprihatinkan. Dikarenakan beberapa kaca jendela pecah, plafon bocor dan kerusakan–kerusakan lainnya. Sebelumnya pernah akan ditempati oleh Perusahaan Umum (Perum) Cabang Damri Cabang Tanjung Selor. Hanya saja saat itu tidak terjadi suatu kesepakatan harga, sehingga harus dibatalkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulungan, P Tumanggor membenarkan akan kepastian pembatalan tersebut. Pasalnya, berdasarkan kalkulasi pihak Perum Damri Cabang Tanjung Selor tidak sesuai dengan harga yang ditawarkan. “Saya tidak ingat kalkulasinya, yang pasti rencana itu batal,” kata Tumanggor.
Sebenarnya jika harga yang ditawarkan itu cocok, Perum Damri dapat memanfaatkan dengan segera bangunan yang sudah lama terbengkalai itu. "Pada dasarnya kami menyetujui saja jika bangunan itu digunakan karena bangunan itu sudah lama tidak digunakan," ungkapnya.
Lanjutnya, Perum Damri hanya ingin pinjam pakai alasannya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Tapi walau pun badan usaha negara, tetap harus sewa," jelasnya.
Sementara, General Manager (GM) Perum Damri Cabang Tanjung Selor, Triwiyono saat dikonfirmasi hal itu akan mencari bangunan lain yang bisa dimanfaatkan sebagai kantor. "Kita juga akan meminta Perum Damri pusat agar diberikan kantor yang lebih representatif," katanya.