Sebab, jika Dishub sudah mengeluarkan rekomendasi, maka itu sudah akan masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan diproses untuk dikeluarkan izin trayeknya.
“Di sini masih ada syarat minimum yang belum mereka lakukan, di antaranya masalah jarak kursi (tempat duduk, Red). Nah, ini menurut mereka bisa ditoleransi,” sebutnya.
Namun, untuk persoalan toleransi itu, pihaknya tidak bisa memutuskan karena itu bukan kewenangan daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dulu ke pembuat aturan tersebut, sejauh mana pemberian toleransi itu.
Dalam hal ini, karena disebutkan itu adalah syarat minimum, maka itu tidak boleh dikurangi lagi. Hanya saja, yang bisa menjawab semua itu adalah yang membuat aturan, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Nanti kita akan bersurat ke pusat dan meminta jawaban tertulis juga. Sehingga apa yang menjadi pernyataannya nanti, itu bisa kita jadikan rujukan,” katanya.
Aktivitas pelayaran yang dilakukan tanpa izin itu juga sangat berbahaya bagi keselamatan penumpangnya. Maka dari itu, tetap tidak boleh beroperasi jika tidak ada izinnya.