Disinggung untuk berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan koordinasi ke pusat mengenai permasalahan ini, ia menyebutkan paling lambat satu pekan. Hal ini penting dilakukan, agar jangan sampai saat diberikan toleransi, malah jadi masalah.
Sejauh ini pihaknya masih terus melakukan upaya pembinaan dengan memberikan teguran lisan hingga teguran secara tertulis seperti yang sudah dilakukan selama ini. Intinya unsur pelayanan tetap jadi nomor satu.
Sementara, Kepala DPMPTSP Kaltara, Risdianto menyebutkan, berbicara pada proses penerbitan perizinan, sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengurus masalah perizinan menyebutkan, pihaknya tetap berpijak pada aturan yang berlaku.
“Dari sisi waktu, kami itu maksimal lima hari bisa selesai. Tapi saya rasa tidak sampai segitu, bisa dua hari itu sudah selesai. Jadi, saya rasa tidak ada yang susah di perizinan itu, kami akan terus memberikan pelayanan yang maksimal,” singkatnya.
Sebelumnya, delapan speedboat reguler tujuan Tanjung Selor-Tarakan dalam beberapa hari terakhir memang tidak lagi beroperasi. Sebab, masa berlaku izin trayek ke delapan speedboat tersebut telah habis.
Kepala Bidang Laut dan ASDP, Dishub Kaltara, Datu Iman Suramenggala mengungkapkan, terkait trayek ini kembali lagi ke aturan, karena sesuai aturan jika masa berlaku sudah habis harusnya pemilik speedboat memperpanjang izin tersebut.