PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Guna menjaga kenyamanan dan keselamatan para penumpang, pengusaha speedboat harus mengurus sejumlah dokumen yang sudah ditetapkan. Di antaranya surat persetujuan pengoperasian kapal dan kartu pengawasan izin trayek.
Jika tidak, maka akan ada konsekuensi yang harus diterima oleh pengusaha angkutan laut dan sungai itu. Salah satunya seperti yang terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini, akibat izin yang sudah mati, delapan speedboat terpaksa tidak bisa beroperasi.
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kaltara, Sabar mengatakan, pihaknya tetap akan mematuhi peraturan yang berlaku yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, saat ini pihaknya masih mengupayakan agar ada toleransi yang diberikan kepada pihaknya.
“Kalau ada keringanan, kami berharap armada kami itu bisa beroperasi lagi. Tapi, kita lihat nanti seperti apa, pastinya harapan kita itu (bisa beroperasi, Red),” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (13/1).
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Taupan Madjid mengatakan, dalam hal pemberian rekomendasi untuk izin tersebut, pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku. Dalam aturan itu, setiap tahun izin tersebut harus diperpanjang.
“Dalam hal ini tentu ada syarat teknisnya, salah satunya itu harus dicek betul-betul ke lapangan. Apabila tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa kita berikan rekomendasi,” katanya.