Gapasdap Minta Toleransi

- Selasa, 14 Januari 2020 | 10:13 WIB
MINTA TOLERANSI: Pertemuan membahas speedboat yang masa berlaku izin trayeknya sudah habis di kantor Dishub Kaltara, Senin (13/1).
MINTA TOLERANSI: Pertemuan membahas speedboat yang masa berlaku izin trayeknya sudah habis di kantor Dishub Kaltara, Senin (13/1).

TANJUNG SELOR – Guna menjaga kenyamanan dan keselamatan para penumpang, pengusaha speedboat harus mengurus sejumlah dokumen yang sudah ditetapkan. Di antaranya surat persetujuan pengoperasian kapal dan kartu pengawasan izin trayek.

Jika tidak, maka akan ada konsekuensi yang harus diterima oleh pengusaha angkutan laut dan sungai itu. Salah satunya seperti yang terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini, akibat izin yang sudah mati, delapan speedboat terpaksa tidak bisa beroperasi.

Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kaltara, Sabar mengatakan, pihaknya tetap akan mematuhi peraturan yang berlaku yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, saat ini pihaknya masih mengupayakan agar ada toleransi yang diberikan kepada pihaknya.

“Kalau ada keringanan, kami berharap armada kami itu bisa beroperasi lagi. Tapi, kita lihat nanti seperti apa, pastinya harapan kita itu (bisa beroperasi, Red),” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (13/1).

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Taupan Madjid mengatakan, dalam hal pemberian rekomendasi untuk izin tersebut, pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku. Dalam aturan itu, setiap tahun izin tersebut harus diperpanjang.

“Dalam hal ini tentu ada syarat teknisnya, salah satunya itu harus dicek betul-betul ke lapangan. Apabila tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa kita berikan rekomendasi,” katanya.

Sebab, jika Dishub sudah mengeluarkan rekomendasi, maka itu sudah akan masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan diproses untuk dikeluarkan izin trayeknya.

“Di sini masih ada syarat minimum yang belum mereka lakukan, di antaranya masalah jarak kursi (tempat duduk, Red). Nah, ini menurut mereka bisa ditoleransi,” sebutnya.

Namun, untuk persoalan toleransi itu, pihaknya tidak bisa memutuskan karena itu bukan kewenangan daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dulu ke pembuat aturan tersebut, sejauh mana pemberian toleransi itu.

Dalam hal ini, karena disebutkan itu adalah syarat minimum, maka itu tidak boleh dikurangi lagi. Hanya saja, yang bisa menjawab semua itu adalah yang membuat aturan, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Nanti kita akan bersurat ke pusat dan meminta jawaban tertulis juga. Sehingga apa yang menjadi pernyataannya nanti, itu bisa kita jadikan rujukan,” katanya.

Aktivitas pelayaran yang dilakukan tanpa izin itu juga sangat berbahaya bagi keselamatan penumpangnya. Maka dari itu, tetap tidak boleh beroperasi jika tidak ada izinnya.

Disinggung untuk berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan koordinasi ke pusat mengenai permasalahan ini, ia menyebutkan paling lambat satu pekan. Hal ini penting dilakukan, agar jangan sampai saat diberikan toleransi, malah jadi masalah.

Sejauh ini pihaknya masih terus melakukan upaya pembinaan dengan memberikan teguran lisan hingga teguran secara tertulis seperti yang sudah dilakukan selama ini. Intinya unsur pelayanan tetap jadi nomor satu.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X