Nantinya, jika penerbitan armada dilakukan dan ditemukan adanya pelanggaran, penindakan pasti dilakukan. Misalnya, jika mengarahkan pidana akan disidik. Namun, jika pelanggaran yang tidak memenuhi aturan akan diberikan peringatan.
“Dengan sasaran, aturan yang harus dipenuhi untuk transportasi air. Jika sampai arah pidana akan ditindak. Jika belum sampai kita membuat peringatan tegas,” tegasnya.
Sebelum melakukan penindakan, Polda Kaltara bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada pemilik armada agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan. Sebab, aturan yang telah ada mengacu untuk memberikan keselamatan kepada masyarakat.
“Kita hanya melakukan penertiban terkait keselamatan karena pergerakan masyarakat banyak di perairan. Makanya 2020, kita jamin keselamatan di transportasi,” tuturnya. (akz/eza)