Karena Hal Ini..., Delapan Speedboat Tak Beroperasi

- Senin, 13 Januari 2020 | 14:54 WIB
TIDAK BERLAYAR: Delapan speedboat reguler sejak tiga hari terakhir tidak lagi beroperasi mengangkut penumpang. Tampak aktivitas di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor. FOTO: PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
TIDAK BERLAYAR: Delapan speedboat reguler sejak tiga hari terakhir tidak lagi beroperasi mengangkut penumpang. Tampak aktivitas di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor. FOTO: PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR — Delapan speedboat reguler tujuan Tanjung Selor-Tarakan sejak tiga hari terakhir tidak lagi beroperasi. Sebab, masa berlaku izin trayek ke delapan speedboat tersebut telah habis.

Kepala Bidang Laut dan ASDP, Dishub Kaltara, Datu Iman Suramenggala mengungkapkan, terkait trayek ini kembali lagi ke aturan, karena sesuai aturan jika masa berlaku sudah habis harusnya pemilik speedboat memperpanjang izin tersebut.

“Kita tidak memberikan batas waktu kepada pemilik speedboat, yang jelas secepatnya izin itu harus diperpanjang jika ingin kembali beroperasi,” ungkap Datu Iman kepada Radar Kaltara.

Bahkan ada salah satu speedboat yang belum memperpanjang izin trayek sejak satu tahun lalu. Oleh karena itu pihaknya sangat berharap kepada pemilik speedboat agar secepatnya mengurus izin trayek tersebut.

“Yang pasti selama izin itu tidak diurus, maka speedboat tidak akan diperbolehkan untuk berlayar. Begini saja, kalau kita berkendara tidak lengkap boleh tidak kita berkendara, begitu juga dengan speedboat, kalau tidak lengkap maka tidak akan diperbolehkan untuk berlayar,” bebernya.

Sementara, Kepala Pos Pelabuhan Kayan II, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Selor, Ariyanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sejak tiga hari terakhir ada delapan speedboat yang tidak beroperasi.

“Total speedboat tujuan Tanjung Selor-Tarakan itu ada 23 armada. Yang tidak berangkat ada delapan armada, jadi sisa armada itu masih bisa mengangkut penumpang, jadi masih aman,” sebutnya.

Rata-rata speedboat yang tidak berlayar itu memang sudah mengurus trayek. Hanya saja dari provinsi meminta agar pemilik speedboat terlebih dahulu memperbarui sejumlah fasilitas yang ada di dalam speedboat. “Saya sudah panggil pemilik speedboat, mereka sudah mengurus, hanya saja dari provinsi meminta kepada pemilik speedboat untuk melakukan pembaruan terlebih dahulu,” bebernya.

Adapun salah satu fasilitas yang perlu diperbarui yakni jarak tempat duduk speedboat. Karena belum diperbarui Dishub juga tidak akan mengeluarkan pengawasan izin trayek. “Jadi trayek ini ada dua macam, pengawasan izin trayek dan izin trayek. Nah, untuk pengawasan izin trayek ini wajib diperbarui setiap satu tahun, dan izin trayek diperbarui lima tahun sekali,” tuturnya. (*/jai/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X