Kenaikan Tarif Parkir Dikeluhkan

- Jumat, 10 Januari 2020 | 14:07 WIB
SIDAK: Anggota DPRD Bulungan melihat langsung proses pemungutan retribusi parkir di Pasar Induk.
SIDAK: Anggota DPRD Bulungan melihat langsung proses pemungutan retribusi parkir di Pasar Induk.

TANJUNG SELOR – Peraturan Bupati Bulungan nomor 12 tahun 2019 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Peraturan Daerah (Perda) Bulungan nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, mendapatkan perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan. Penyebabnya, anggota DPRD Bulungan menerima keluhan dari masyarakat atas perubahan tarif parkir.

Wakil Ketua DPRD Bulungan Aluh Berlian menyampaikan, ia bersama sejumlah anggota DPRD Bulungan turun langsung ke lokasi untuk memastikan keluhan masyarakat terkait perubahan tarif parkir masuk di Pasar Induk. Sebab, adanya perubahan tersebut membuat masyarakat mengeluh.

“Ada laporan masyarakat terkait perubahan tarif. Karena selama ini masyarakat tidak mengetahui,” ucap Aluh Berlian.

Menurutnya, langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan ketika membuat perubahan atau menerbitkan peraturan bupati (perbup) diiringi dengan sosialisasi. Lantaran kenaikkan tarif yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020 memberatkan masyarakat.

“Masyrakat tidak mengetahui lantaran tidak ada sosialisasi. Cuma memasang pengumuman di jalan masuk.  Hal ini membuat masyarakat mengeluh karena masuk Rp 2 ribu, jika orang berada tidak masalah bagaimana sebaliknya,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut politisi Golkar ini, perubahan yang diberlakukan Pemkab Bulungan juga tidak diketahui DPRD Bulungan. Ia berharap jika Pemkab Bulungan ingin memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) seharusnya duduk satu meja untuk mencarikan solusi. Dan sejauh ini besaran yang masuk ke daerah tidak diketahui.

“Intinya butuh sosialisasi. DPRD juga tidak mengetahui ada perubahan ini. Jika ingin dimaksimalkan harus dikawal, dibicarakan dengan duduk satu meja untuk menyelesaikan,” tegasnya.

Sementara, Markus Juk mengingatkan agar instansi yang melakukan penarikan retribusi dengan terjadinya perubahan harus diikuti perbaikan pelayanan. Atas perubahan yang terjadi ia menegaskan akan memanggil dinas terkait untuk mendengarkan alasan adanya perbup perubahan penyesuaian tarif retribusi jasa usaha.

“Jangan hanya menarik retribusi,  sementara pengaturan parkir tidak dikawal. Kami akan melakukan kroscek dan mempelajari terkait perda nomor 11 tahun 2011 sesuai pasal dan ayat. Jika ada pembenaran kami akan mengundang untuk membahas,” tambahnya.

Sementara, Koordinator Parkir Pasar Induk Sopian mengaku belum ada sosialisasi terkait perubahan tarif parkir masuk. Hanya saja, sejuah ini pemberitahun terkait perubahan tarif diumumkan melalui spanduk yang dipasang di jalan masuk Pasar Induk.

“Mulai Januari perubahan tarif. Kalau terkait sosialisasi belum dilakukan sosialisasi hanya pemasangan spanduk,” bebernya.

Tekait hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Bulungan Hasan Pema mengatakan, perubahan tarif parkir dilakukan sesuai dengan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Terkait adanya pertanyaan dari sejumlah pihak ia menilai merupakan hal yang lumrah.

“Ini produk pemerintah, Perda 2011 ada revisi karena sudah tidak sesuai lagi saat ini. Ada pasal dan retribusi tertentu yang direvisi. Dan terkait retribusi kami merasa belum maksimal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tarif retribusi khusus tempat parkir yang struktur dan besarnya ditetapkan untuk sekali parkir jenis kendaraan  roda dua Rp 2 ribu, mobil, taksi dan sejenisnya Rp 4 ribu kemudian truk, mini bis, pick up dan sejenisnya Rp 5 ribu dan truk gandeng Rp 10 ribu. (akz/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X