Setidaknya ada tujuh larangan PNS dalam peraturan perundang-undangan itu diantaranya, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pngusulan dirinya atau orang lain, sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
“Bahwa nge-like, nge-share dan membagikan tautan ataupun memberikan komentar yang terkesan berpihak dan menguntungkan postingan bakal calon dan timses, itu bisa berakibat dengan diberikannya sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Haryadi. (raw/ana)