ASN Harus Netral dan Profesional Hadapi Pemilu

- Kamis, 9 Januari 2020 | 15:39 WIB
SILATURAHMI: Bawaslu Nunukan saat mengunjungi sejumlah OPD Pemkab Nunukan menyampaikan terkait kenetralan dan profesional ASN menghadapi pemilu.
SILATURAHMI: Bawaslu Nunukan saat mengunjungi sejumlah OPD Pemkab Nunukan menyampaikan terkait kenetralan dan profesional ASN menghadapi pemilu.

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan menyosialisasikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk netral serta profesional dalam menghadapi pemilihan umum (pemilu) mendatang.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Nunukan, Haryadi, kepada media ini. Pihaknya turun langsung bertemu kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nunukan untuk menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas selama tahapan kampanye dan tahapan pemungutan suara mendatang.

“Ya, kita mengunjungi seluruh kepala OPD se-Kabupaten Nunukan guna menyosialisasikan regulasi yang mengatur tentang aturan yang ada sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Haryadi.

Dijelaskan, tahapan pemilu sudah masuk pada tahapan proses pengumpulan administrasi calon perseorangan. Disampaikan kepada seluruh ASN agar tidak mengumpulkan fotokopi KTP kepada calon perseorangan karena ketika verifikasi faktual, administrasi dukungan calon perseorangan tersebut akan diketahui dan secara otomatis dukungan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

“Jadi sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, di Pasal 4 angka 14, yaitu setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon DPD atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Haryadi.

Selanjutnya, Bawaslu juga menjelaskan kepada seluruh OPD baik kepala dinas maupun sekretaris, untuk berhati-hat dan lebih teliti dalam menggunakan kewenangan dan memberikan keputusan, begitu juga terkait dengan penggunaan medsos.

Setidaknya ada tujuh larangan PNS dalam peraturan perundang-undangan itu diantaranya, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pngusulan dirinya atau orang lain, sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

“Bahwa nge-like, nge-share dan membagikan tautan ataupun memberikan komentar yang terkesan berpihak dan menguntungkan  postingan bakal calon dan timses, itu bisa berakibat dengan diberikannya sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Haryadi. (raw/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X